Pemilu 2024

Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Kelutan Trenggalek

Bawaslu Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melayangkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Surat rekomendasi PSU ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya Bawaslu mengirimkan rekomendasi PSU untuk Tiga TPS.

Tiga TPS tersebut adalah TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Lalu TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Baca juga: KPU Trenggalek Gelar 2 PSU dari 3 Rekomendasi Bawaslu, Begini Penyebabnya

"Untuk rekomendasi tambahannya TPS 12 kelurahan Kelutan surat rekomendasi sudah sudah dilayangkan dari Panwascam ke PPK dan sudah diteruskan ke kami dan kami teruskan juga ke KPU," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Senin (19/2/2024).

Rusman menjelaskan PSU di TPS 12 kelutan dilakkan karena di pemungutan suara pada 14 Februari 2024 silam, ada pemilh yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Orang tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapatkan surat suara yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta DPD RI.

Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek, provinsi, dan DPR RI tidak diserahkan, padahal seharusnya pemilih tersebut mendapatkan surat suara lengkap.

"Kejanggalan diketahui saat proses inventarisasi C Hasil oleh Bawaslu diketahui adanya tambahan suara untuk PPWP dan DPD yang tidak diikuti oleh DPR RI, dan DPRD provinsi serta kabupaten," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendatangkan pengawas TPS (PTPS).

Saat itu PTPS menjelaskan sudah mengingatkan KPPS agar memberikan lima surat suara namun jadi hanya diberi 2 surat suara.

"Mungkin pemahamannya masuk DPTb atau bagaimana sehingga hanya diberikan dua surat suara," ucap Rusman.

Lebih lanjut, dari 4 rekomendasi PSU tersebut hanya dua yang ditindaklanjuti oleh KPU yaitu KPU TPS 06 Sukosari dan TPS 17 Sumbergedong.

Sedangkan PSU TPS 12 Kelutan masih dikaji, sedangkan PSU TPS Wonoanti tidak ditindaklanjuti karena menurut KPU tidak sesuai dengan penyebab dilaksanakan nya PSU.

"Jawaban tersebut kami kirimkan ke Bawaslu Jatim untuk dikaji dan kami menunggu arahan serta konsultasi dari Bawaslu Jatim," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved