Pemilu 2024

Daftar 27 TPS yang Gelar PSU di Provinsi Jawa Timur, Terbanyak di Kota Surabaya

Daftar Wilayah di Provinsi Jawa Timur yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Total 27 TPS, Kota Surabaya Jadi yang Terbanyak

Editor: Rendy Nicko
pramita kusumaningrum
Perhitungan suara pilpres 2024 di TPS 16 Kelurahan Ploso, Pacitan. Tempat SBY mencoblos. Daftar Wilayah di Jawa Timur yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Total 27 TPS, Kota Surabaya Jadi yang Terbanyak 

TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Total ada 27 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024.

Bawaslu Jatim mengingatkan batas maksimal pelaksanaan PSU adalah 10 hari pascacoblosan 14 Februari. 

Adapun rincian dari 9 daerah itu yakni Bangkalan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Jombang, Kota Madiun, Sampang, Trenggalek dan Sumenep.

Dari daerah tersebut, Surabaya menjadi daerah dengan rekomendasi PSU terbanyak yakni di 9 TPS. 

Baca juga: Hasil Hitungan Internal, PDI-P Trenggalek Optimis Menang, Suara Pileg DPRD dan DPR RI Cetak Rekor

Baca juga: Hasil Sementara Perolehan Suara DPR RI Dapil Jatim 6, Mantan Bupati Tulungagung Jadi Kuda Hitam

Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi ini kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sudah direkomendasikan dan dikoordinasikan di 9 kabupaten/kota," kata Eka saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (18/2/2024). 

Penyebab rekomendasi PSU tersebut mayoritas karena pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih namun mencoblos di TPS dimaksud.

Sehingga, hal itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana regulasi. 

Ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu.

Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved