Pemilu 2024
Bawaslu Bojonegoro Kesulitan Tetapkan Pasal yang Dilanggar Kades Ngunut yang Tak Netral
Bawaslu Bojonegoro kesulitan menentukan pasal yang dilanggar Kades Ngunut yang terang-terangan tidak netral dan mendukung mantan Bupati Bojonegoro.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kendati telah nyata dan mengakui tidak netral dalam masa Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bernama Suwarno ternyata tidak bisa disanksi dengan hukum pidana.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, kades terang-terangan menggalang suara untuk Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah selaku Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban di Pemilu 2024 itu akan disanksi dengan hukuman lain.
Dalam perundangan yang mengatur Pemilu, kata Hans, belum ditemukan pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno itu. Pasal paling dekat untuk menjerat Suwarno, kata dia, Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kades Ngunut Bojonegoro Mengakui Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Dalam Pasal 490 itu, setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Namun, Pasal 490 itu tidak bisa dijeratkan kepada Kades Ngunut Suwarno. Karena, pelanggaran dilakukan Kades Ngunut Suwarno dilakukan pada Masa Tenang. Bukan pada Masa Kampanye sebagaimana Pasal 490," ujarnya kepada awak media, Kamis (15/2/2025) siang.
Terkait kebuntuan mendapat pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno tersebut, Hans meneruskan, pihaknya bersama Polres Bojonegoro serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadau (Gakumdu) Pemilu 2024 masih mencari alternatif.
"Kami di Sentra Gakumdu masih mencari sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) di luar sanksi pidana pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro berdomisili di Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu (11/2/2024) sore Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran. Dia melayangkan pesan ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut.
Isi pesan dalam grup dimaksud meminta Ketua RT, RW, dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Mu'awanah karena Anna Mu'awanah mantan Bupati Bojonegoro yang telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut.
Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.
Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.
"Pesan (menggalang dukungan untuk Anna Mu'awannah, red) itu saya tulis dan kirim ke grup pada kemarin (Minggu, 11 Februari 2024, red) sore," ujarnya kepada awak media yang menemuinya di Balai Desa Ngunut, Senin (12/2/2024) pagi.
Suwarno terang-terangan mengaku mendukung Anna Mu'awanah yang kini jadi caleg DPR RI dalam Pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta segenap Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut memilih Anna Mu'awannah.
"Beliau (Anna Mu'awannah, red) mantan pimpinan saya. Saya malu kalau di Desa Ngunut tidak ada yang memilihnya (Anna Mu'awannah, red) dalam Pileg di Pemilu 2024 ini," imbuh pria yang memenangi Pilkades Ngunut dengan 1.609 suara ini.
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.