Pemilu 2024

Bawaslu Bojonegoro Kesulitan Tetapkan Pasal yang Dilanggar Kades Ngunut yang Tak Netral

Bawaslu Bojonegoro kesulitan menentukan pasal yang dilanggar Kades Ngunut yang terang-terangan tidak netral dan mendukung mantan Bupati Bojonegoro.

Editor: eben haezer
ist
Kades Ngunut, Kabupaten Hojonegoro, Suwarno saat diwawncara awak media di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024) siang. 

Suwarno meneruskan, dalam menggalang dukungan untuk Anna Mu'awanah dalam Pileg di Pemilu 2024 ini dia tak diperintah siapa pun atau pihak mana pun. Penggalangan dukungan ini murni inisiatif dirinya sendiri.

Penggalangan dukungan dimaksud, tandas Suwarno, merupakan bentuk balas budi dirinya atas jasa-jasa Anna Mu'awanah sewaktu menduduki jabatan Bupati Bojonegoro selama lima tahun yakni selama 2018-2023.

Suwarno meneruskan, dia tahu bahwa tindakannya menggalang suara untuk Caleg DPR RI Anna Mu'awannah ini merupakan pelanggaran netralitas kades di Pemilu 2024. Namun, dia mengatakan, tindakan itu tetap perlu dilakukan.

"Kalau di Pilpres 2024 saya netral. Tapi kalau yang satu ini (mendukung Anna Mu'awanah dalam Pileg DPR RI 2024, red) saya tidak bisa (netral, red)," tandas pria yang menjadi Kades Ngunut sejak 2019 tersebut.

Foto: Yusab Alfa Ziqin
Caption: Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved