Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

KPU Kebut Proses Administrasi, Hak Pilih 76 WBP Rutan Kelas IIB Trenggalek Terselamatkan

KPU Kabupaten Trenggalek mengupayakan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Trenggalek bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan Memaparkan Hasil Pindah Pilih 4 Kategori dalam Rapat Kerja Rekapitulasi dan Evaluasi DPTb Pemilu 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek mengupayakan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Trenggalek bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Di awal proses pindah pilih 4 kategori, terdapat 90 WBP Lapas Kelas IIB Trenggalek yang terancam tidak bisa nyoblos karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi atau KTP EL.

Selain itu banyak WBP yang belum masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal sehingga tidak bisa pindah walaupun punya KTP Elektronik.

Baca juga: KPU Trenggalek Menutup Proses Pindah Pilih atau DPTb Untuk 4 Kategori

"Hari ini yang tidak bisa (nyoblos) tinggal 14 orang dari hasil koordinasi melalui beberapa pihak dan langkah-langkah yang berhasil dipenuhi, selain itu keluarga (WBP) cukup kooperatif dalam memenuhi kekurangan persyaratan," kata Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan, Kamis (8/2/2024).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek juga profesional dalam memberikan fasilitasi kepada WBP dengan mencetakkan biodata bahkan KTP El terutama untuk WBP yang asli Trenggalek.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lapas Kelas IIB Trenggalek sendiri berjumlah 419 orang. Setelah melewati masa pindah pilih baik 9 kategori maupun 4 kategori yang berakhir 7 Februari 2024, terdapat 125 pemilih yang keluar. Mereka yang keluar mayoritas adalah WBP yang telah bebas.

Sedangkan DPTb yang masuk berjumlah 186 pemilih baik itu WBP maupun petugas yang berdinas di tanggal 14 Februari 2024.

Lebih lanjut, untuk jumlah DPTb total di seluruh Kabupaten Trenggalek yang mengurus proses pindah pilih berjumlah 5.431 pemilih, rinciannya 2.080 pemilih masuk dan 3.351 pemilih keluar.

Akumulasi dan angka tersebut menurut Indra masih bisa bergerak, karena proses yang dilakukan provinsi dan kabupaten/kota lain belum tuntas 100 persen. 

"Prinsipnya tanggal 8 Februari kami adakan pleno, dalam hal nanti terdampak atas proses kabupaten kota lain yang belum selesai, akan ada perubahan di BA (Berita Acara) Pleno. Yang jelas, untuk Trenggalek sudah berhenti proses sidalih DPTb," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved