Pemilu 2024

Bila Caleg Meninggal Dunia Sebelum Coblosan, Suara Untuknya Akan Dilimpahkan ke Partai Pengusung

KPU Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (Caleg) yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
ilustrasi surat suara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (Caleg) yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari Caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara Caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah. Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk Pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetapi kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal itu para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu. Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut. 

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," paparnya. 

Dikatakan Anwar, selama proses perjalanan Pemilu 2024 ini pihaknya menerima beberapa informasi masuk adanya caleg yang melakukan perubahan status sebagai TMS karena meninggal dunia.

Terbaru, yakni salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan daerah pemilihan (dapil) 3 bernama Nur Wakhid, pada Jumat (2/2/2024) malam. 

"Nanti kami akan melakukan proses penerbitan SK caleg tersebut dan akan masuk dalam caleg TMS," ujarnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved