Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kapolres Tulungagung Jengkel Karena Mayoritas Tersangka Konflik Perguruan Silat Masih Pelajar

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi jengkel karena sebagian besar tersangka kasus kericuhan yang melibatkan perguruan silat, adalah pelajar

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung saat menggelar konferensi pers hasil penyidikan kasus pengeroyokan oleh anggota perguruan silat di depan Polsek Bandung, Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi tak bisa menyembunyikan kegeramannya, saat mengungkap 5 tersangka kasus pengeroyokan kepada RMY (16), warga Kecamatan Bandung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat konflik antar anggota perguruan pencak silat, pada Sabtu (13/1/2024) di depan Polsek Bandung.

Kegeraman Kapolres disebabkan, dari 5 tersangka yang ditetapkan, 3 di antaranya berstatus pelajar.

Baca juga: Ribuan Orang Anggota Perguruan Silat Bentrok di Depan Polsek Bandung Tulungagung

Mereka adalah EOR (19) dan IMP (17) seorang siswa SMK Muhammadiyah Watulimo Kabupaten Trenggalek, dan IA (18) siswa SMKN 1 Pagerwojo Tulungagung.

Desangkan dua tersangka lain adalah GP (25) warga Desa Sawahan, Kecamatan Kauman dan TK (19) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.

“Satu tersangka pelajar masih di bawah umur sehingga tidak kami tahan. Tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Tiga pelajar ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sementara dua tersangka lain dikenakan pasal berlapis, 170 KUHPidana dan 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

Alasannya, GP dan TK mengambil sebuah telepon genggam milik korban.

“Mereka mengambil sebuah HP merek Realme C17 warga hijau. Perbuatan ini yang dijerat dengan pasal 365 KUHP,” sambung Kapolres.

Kapolres mengaku prihatin karena para pelajar ini ternyata tidak tahu motif perbuatannya.

Mereka melakukan kekerasan hanya semata mengikuti ajakan kelompoknya.

Karena itu Kapolres menegaskan, kejadian ini agar menjadi perhatian bersama karena tanggung jawab menjaga Tulungagung menjadi tanggung jawab bersama.

“Menjaga generasi muda bukan tanggung jawab polisi, tapi semua pihak, mulai orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pendidik,” tegasnya.

Lebih jauh Kapolres menilai, saat terjadi aksi kekerasan sebenarnya ada pihak-pihak yang seharusnya memiliki kemampuan melakukan pembinaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved