Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

186 Aset Pemkab Tulungagung Belum Disertifikasi, Ditarget Tuntas Tahun 2024

Sampai saat ini masih ada 186 aset milik Pemkab Tulungagung yang belum memiliki sertifikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pasar Wage di Jalan WR Supratman Tulungagung, salah satu aset Pemkab Tulungagung yang masih dalam proses sertifikasi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung kejar target untuk mendapatkan sertifikasi 186 bidang tanah selama tahun 2024.

Sementara jumlah aset yang sudah disertifikasi sejumlah 1.695 bidang tanah, terdata hingga 31 Desember 2023.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, sebenarnya target penyelesaian sertifikasi seluruh aset tanah dan bangunan pada 2023.

Namun ada sejumlah kendala di lapangan, seperti harus ada persetujuan dari pihak lain, terutama pemilik lahan di sebelahnya.

“Untuk menerbitkan sertifikasi, maka pemilik lahan di sebelahnya juga harus menyetujui batas yang ditetapkan. Ada sejumlah kendala di ini,” terang Galih.

Kendala ini antara lain lahan yang berbatasan dengan hutan kawasan Perhutani, maupun lahan yang berbatasan dengan laut.

Untuk lahan yang berbatasan dengan laut, harus mendapatkan dokumen persetujuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Proses pengukuran batas lahan juga harus menghadirkan pemilik yang lahannya berbatasan langsung.

“Tahun ini kami upayakan semuanya clear. Sehingga tahun 2024 tidak ada lagi aset Pemkab Tulungagung yang belum bersertifikat,” ujar Galih.

Kendala lainnya masih ada fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Tulungagung.

Fasum dan Fasos ini berasal dari pembangunan perumahan yang bermunculan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Fasum dan Fasos ini wajib diserahkan ke pemerintah daerah, untuk dipelihara serta digunakan kepentingan umum.

“Ada juga yang pengembangnya memang sudah tidak ada, jadi tidak ada dokumen pelimpahan Fasum dan Fasos ke Pemkab Tulungagung,” ungkap Galih.

Bukan hanya perumahan, aset yang sudah tidak ada pengembangnya lagi salah satunya adalah Pasar Wage.

Untuk mengatasi kendala dokumen pelimpahan Fasum dan Fasos, DPPKAD mengajukan penetapan di pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved