Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Canangkan 3 Kali Lelang Kendaraan Bekas, DPPKAD Tulungagung Hemat Rp 1 Miliar Biaya Perawatan
Pemkab Tulungagung berhasil melelang 41 unit kendaraan bekas dengan nilai di atas harga yang ditetapkan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung berhasil melelang 41 unit kendaraan bekas dengan nilai di atas harga yang ditetapkan.
Kendaraan yang dilelang dalam 7 paket ini berupa 2 mobil bekas, skrap sepeda motor dan motor roda tiga sebanyak 35 unit, dan skrap mobil 4 unit.
Jumlah ini masih ditambah 2 mobil bekas yang tidak terjual pada lelang tahap pertama.
Baca juga: Kejari Tulungagung Akan Lelang Aset Mantan Direktur PDAM Untuk Gantikan Kerugian Negara
Sebelumnya Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menetapkan harga dasar penjualan 7 paket ini sebesar Rp 67 juta.
“Nilai Rp 67 juta itu berdasarkan penilaian appraisal (penaksir harga). Seluruhnya sold out,” ujar Kepala DPPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro.
Berdasarkan hasil penjualan, total uang yang berhasil didapatkan sebesar Rp 106 juta, atau lebih 158 persen dari harga dasar.
Rinciannya 4 unit mobil mendapatkan Rp 64 juta, skrap roda dua dan roda tiga Rp 12 juta, serta skrap mobil Rp 30 juta.
Kini DPPKAD ancang-ancang melakukan lelang lanjutan atau tahap tiga sisa tahun 2023, sebanyak 151 unit kendaraan bekas.
Lelang kali ini ada 30 paket terdiri dari sepeda motor 118 unit, mobil 4 unit, skrap roda dua 21 unit, skrap roda tiga 1 unit, dan mobil 4 unit.
“Mayoritas berupa sepeda motor dengan kondisi yang lebih baik dan lengkap. Sekarang masih antre lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” sambung Galih.
Lelang tahap tiga ini ditetapkan harga dasar Rp 263 juta.
Sementara pada lelang tahap pertama berhasil mendapatkan Rp 524 juta, dari 283 unit kendaraan bekas.
Dengan keberhasilan lelang ini Pemkab Tulungagung bisa melakukan penghematan biaya pemeliharaan.
Dari total kendaraan di lelang tahap tiga ini nilai penghematan biaya pemeliharaan mencapai Rp 520 juta.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.