Vonis Wahyu Kenzo
Harta 3 Crazy Rich Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Akan Dikembalikan ke Member yang Jadi Korban
Harta para crazy rich terdakwa kasus robot trading ATG akan disita untuk dibagikan kepada para member ATG yang jadi korban
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga crazy rich yang jadi terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), telah divonis oleh majelis hakim PN Malang, Jumat (19/1/2024) siang.
Ketiga terdakwa itu adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara, Bayue Walker divonis 8 tahun penjara, dan Raymond Enovan divonis 4,5 tahun.
Baca juga: 3 Crazy Rich Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Divonis Penjara, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun
Selain menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo juga menyatakan seluruh barang bukti berupa aset mereka dikembalikan kepada para member ATG yang jadi korban
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Dari data yang didapat TribunJatim.com, diketahui bahwa barang bukti aset ketiga terdakwa tersebut mencapai puluhan.
Selain berbentuk uang tunai, juga berbentuk tanah bangunan serta tas dan kendaraan mewah.
Untuk mobil mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021 berwarna merah atas nama terdakwa Bayu Walker.
Lalu untuk tanah dan bangunan, tersebar ada yang berada di Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.
Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum membahas lebih lanjut, karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap (inkhract)
"Terkait pengembalian aset kepada member, nanti kami pikirkan lagi. Kami menunggu putusan telah inkhract," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.