Vonis Wahyu Kenzo
Crazy Rich Wahyu Kenzo Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Crazy Rich Wahyu Kenzo dan Bayue Walker mengajukan banding karena menganggap vonis hakim PN Kota Malang terlalu tinggi.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker resmi menyatakan banding.
Pengajuan upaya hukum tersebut, dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan.
"Kami sudah sepakat dengan terdakwa, bahwa mengajukan banding. Karena pertimbangan kami, vonisnya dianggap terlalu tinggi,"
Baca juga: 3 Crazy Rich Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Divonis Penjara, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun
"Kamis (25/1/2024) kemarin, kami juga sudah datang ke PN Malang untuk menyampaikan pernyataan banding," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Saat ini, pihaknya sedang fokus dalamĀ proses penyusunan memori banding.
"Kami masih proses menyusun memori banding. Dan kami secara resmi, juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding, hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.
Dan pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Kota Malang hanya memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya banding.
"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambahnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.
"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.
Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.
Lalu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.
Sehingga hal ini mengartikan, bahwa status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.