Kebakaran Gunung Bromo

Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Bersikeras Kliennya Tak Sengaja

Terdakwa kasus kebakaran gunung Bromo dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Kuasa hukum bersikeras kliennya tak sengaja

Editor: eben haezer
Ist
Foto viral di medsos yang memampilkan detik-detik pemotretan prewedding memakai flare di Gunung Bromo yang memicu kebakaran padang savana 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41), manajer Wedding Organizer (WO) yang jadi terdakwa dalam perkara kebakaran bukit Teletubbies, Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. 

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024). 

Terdakwa menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Saat persidangan berlangsung, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. 

Baca juga: Manajer WO Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 M

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Kuasa Hukum terdakwa, Mustaji mengungkapkan pihaknya menghormati tuntutan JPU. 

Meski begitu, menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat. 

Sebab, tidak ada unsur kesengajaan atas peristiwa yang terjadi. 

"Klien kami datang ke Bromo bukan untuk membakar. Melainkan foto preweeding. Tidak ada unsur kesengajaan," katanya. 

Mustaji melanjutkan, pihaknya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan usai kliennya dituntut 3 tahun penjara. 

Sementara, sidang pledoi direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan. 

"Kami akan berjuang pada sidang pledoi nanti," ungkapnya. 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved