Kebakaran Gunung Bromo
Resmi Pasangan Pengantin Akibatkan Gunung Bromo Terbakar Tak Jadi Tersangka, Pelaku WO Siap Disidang
Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka, pelaku yang terjerat hanya Manajer WO yang kini bersiap disidang
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka. Pihak berwajib hanya menjerat Manajer WO sebagai tersangka atau pelaku.
Saat ini Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), bersiap menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.
Manajer Wedding Organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang ini didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengungkapkan bahwa Andrie disangkakan dengan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar rupiah," katanya, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Situasi Terkini Kebakaran di Gunung Penanggungan Api Mulai Padam
Di sisi lain, menurut David total luas area yang terbakar akibat aktivitas prewedding pakai flare mencapai hingga ribuan haktare.
"Area di kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang terbakar akibat flare asap saat prewedding oleh tersangka mencapai 1.241,79 hektare," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21.
Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Bersikeras Kliennya Tak Sengaja |
![]() |
---|
Manajer WO Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 M |
![]() |
---|
Pengacara Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bersikukuh Kliennya Tak Berniat Memicu Kebakaran |
![]() |
---|
Nasib Pasangan Calon Pengantin yang Viral Saat Kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Menikah! |
![]() |
---|
Warga 6 Desa di Kawasan Bromo Kekurangan Air Bersih, Pembakar Bukit Teletubbies akan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.