Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Pembunuh Bayaran yang Diminta Menembak Relawan Prabowo di Sampang Dijanjikan Upah Setengah Miliar
Penembakan relawan Prabowo di Sampang ternyata diotaki seorang kades yang menyewa pembunuh bayaran dengan janji upah setengah miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM - Percobaan pembunuhan terhadap Muara (50), seorang relawan Prabowo di Sampang, Madura, ternyata diotaki oleh seorang kades berinisial MW (37).
Untuk menghabisi nyawa korbannya, MW menyewa jasa empat pembunuh bayaran. Namun, upaya menghabisi nyawa korban itu gagal. Korbannya tidak sampai meninggal meski memang terluka tembak.
Kepada para 4 eksekutor itu, sang kades menjanjikan upah setengah miliar Rupiah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Ditangkap, Dibayar Rp 50 Juta
Namun, hingga percobaan pembunuhan terjadi, para eksekutor baru mendapatkan upah Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Namun, saat dikonfrontasi kepada kades, si kades bertubuh gempal itu mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp200 juta.
"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp50 juta operasional," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi MW.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp850 juta, uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya.
"Si yang bersangkutan (Tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Totok menjelaskan, Tersangka MW memberikan uang tunai sekitar Rp50 juta kepada Tersangka AR sebelum korban diekekusi.
Kemudian, oleh Tersangka AR, uang senilai Rp 5 juta diberikan kepada tiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional.
"Dia (Tersangka AR) yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.