Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

BREAKING NEWS - Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Ditangkap, Dibayar Rp 50 Juta

Polisi menangkap 5 orang pelaku penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura. Para eksekutor dibayar Rp 50 juta

|
Editor: eben haezer
ist
Polisi menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menangkap 5 orang yang didug apelaku penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. 

Mereka berinisial Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang. 

Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.

Baca juga: Relawan Prabowo Ditembak Orang Tak Dikenal di Sampang Madura, Polisi Belum Temukan Motif Politik

Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing. 

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor. 

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut. 

Baca juga: Pembunuh Bayaran yang Diminta Menembak Relawan Prabowo di Sampang Dijanjikan Upah Setengah Miliar

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm. 

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga mengintai korban selama enam hari sebelum eksekusi. 

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya. 

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," terangnya. 

Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR. 

Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved