Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

BREAKING NEWS - Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Ditangkap, Dibayar Rp 50 Juta

Polisi menangkap 5 orang pelaku penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura. Para eksekutor dibayar Rp 50 juta

|
Editor: eben haezer
ist
Polisi menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura 

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.
 
Terakhir, Tersangka S (53), bertindak mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya. 

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi tersangka SW.

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah. 

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yg dilakukan korban," ungkapnya. 

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam, Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu. 

Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved