Berita Terbaru Kabupaten Jember

Santri di Jember Akan Dapat Alokasi Beasiswa Kuliah Dari Pemkab Jember Tahun ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan anggaran Rp 40 Miliar untuk program beasiswa kuliah tahun ajaran 2024. Para santri diakomodir

Editor: eben haezer
ist/tribunnews.com
Para santri di Jember berkesempatan mendapatkan beasiswa kuliah dari Pemkab Jember 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan anggaran Rp 40 Miliar untuk program beasiswa kuliah tahun ajaran 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengatakan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Dana itu akan dikucurkan untuk 8 ribu mahasiswa penerima manfaat.

"Alokasi anggaran yang disiapkan sekitar Rp 40 Miliar untuk semua mahasiswa dari Kabupaten Jember," ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, kuota beasiswa Pemkab Jember pada 2024 masih sama dengan tahun kemarin, tidak ada penambahan.

"Jumlah kuotanya tetap, ya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, mudah mudahan pada Perubahan APBD nanti bisa ada tambahan" kata Hadi.

Hadi menjelaskan di program kali ini akan mengakomodasi kategori santri sebagai penerima manfaat juga. Karena di tahun kemarin, jenis beasiswa ini tidak bisa dicairkan.

"Kategori tambahan itu, mengakomodasi yang tahun ini (2023) tidak bisa dieksekusi yang untuk santri. Akan dieksekusi pada 2024, untuk kuota kategori santri sebanyak 2000-an," paparnya.

Dia mengaku masih menunggu hasil pembuatan Peraturan Bupati Jember, sebagai petunjuk teknisi dalam penyaluran beasiswa bagi mahasiswa kategori santri.

"Menunggu Perbub untuk kriteria santri, karena perbub-nya belum selesai, sehingga tahun kemarin tidak bisa dieksekusi," kata Hadi lagi.

Sementara untuk setiap penerima manfaat dari beasiswa ini. Hadi mengungkapkan mereka memperoleh uang Rp 5 juta selama setahun yang disalurkan langsung ke perguruan tingginya masing-masing, mulai katagori berprestasi, kompetisi maupun mahasiswa tidak mampu.

"Per mahasiswa mendapatkan Rp 5 juta dalam satu tahun. Mereka yang berhak memperoleh beasiswa tersebut maksimal kuliah di semester 8," ungkapnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved