Berita Terbaru Kabupaten Jember
Bawaslu Jember Copot 10.118 Baliho Alat Peraga Kampanye yang Pemasangannya Melanggar Aturan
Bawaslu Jember membongkar ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember. Jumlahnya mencapai 10.118 Baliho
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember membongkar ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.
Ribuan baliho milik Calon Presiden (Capres) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024 tersebut dibongkar karena pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33 tentang Bahan Kampanye.
Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia mengatakan, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 10.118 lembar.
Baca juga: PLN Jatim Minta Peserta Pemilu 2024 Tidak Memasang APK di Instalasi Kelistrikan
"Diantaranya 10.000 ditertibkan karena melanggar Perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024)
Sedangkan 118 buah APK yang ditertibkan, kata Devi, dianggap melanggar PKPU 2023 karena dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, kesehatan dan sarana pendidikan
"Penertiban serentak oleh Panwascam se-Kabupaten Jember ini, berdasarkan pada hasil temuan administrasi pengawasan kampanye metode pemasangan APK," katanya.
Devi merinci, ribuan baliho yang di tertibkan, 577 diantaranya merupakan APK gambar pasangan Capres dan Cawapres 2024.
"Kemudian Alat Peraga Caleg yang ditertibkan sebanyak 9.169 buah dan Alat Peraga Calon DPD sebanyak 372 buah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban serentak, Bawaslu Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, dengan memberikan pemahaman tentang prosedur penanganan pelanggaran administrasi.
"Karena sebelum dinyatakan menjadi temuan, atau sudah diketahui bahwa hasil pengawasan diduga ada pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur/mekanisme, maka kami sudah memberikan saran agar dilakukan perbaikan," ujarnya
"Setelah saran Perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemulihan , maka hal itu baru dijadikan temuan. Jadi Pengawas tidak tiba – tiba tanpa alasan melakukan penertiban." imbuh Devi.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru Kabupaten Jember
Pemasangan APK di tiang listrik
alat peraga kampanye
Bawaslu Jember
Kemacetan di Banyuwangi Juga Picu Kelangkaan BBM di Kabupaten Jember |
![]() |
---|
Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 13 Tahun Sembunyi di Malaysia |
![]() |
---|
Jupriono Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Jember, Gus Fawait Titipkan Layanan Publik dan UHC |
![]() |
---|
Biduan di Jember Dicabuli Pemilik Karaoke di Kamar Mandi, Kini Lapor Polisi |
![]() |
---|
Megawati Hangestri Cedera Otot Kaki, Butuh 2 Bulan Untuk Pemulihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.