Berita Terbaru Kabupaten Jember

Bawaslu Jember Copot 10.118 Baliho Alat Peraga Kampanye yang Pemasangannya Melanggar Aturan

Bawaslu Jember membongkar ribuan  Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember. Jumlahnya mencapai 10.118 Baliho

|
Editor: eben haezer
imam nawawi
Panwascam tertibkan baliho peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jember yang dinilai melanggar aturan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember membongkar ribuan  Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

Ribuan baliho milik Calon Presiden (Capres) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024 tersebut dibongkar karena pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33 tentang Bahan Kampanye.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin  Devi Aulia mengatakan, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 10.118 lembar. 

Baca juga: PLN Jatim Minta Peserta Pemilu 2024 Tidak Memasang APK di Instalasi Kelistrikan

"Diantaranya 10.000 ditertibkan karena melanggar Perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024)

Sedangkan 118 buah APK yang ditertibkan, kata Devi, dianggap melanggar PKPU 2023 karena dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan,  kesehatan dan sarana pendidikan

"Penertiban serentak oleh Panwascam se-Kabupaten Jember ini, berdasarkan pada hasil temuan administrasi pengawasan kampanye metode pemasangan APK," katanya.

Devi merinci, ribuan baliho yang di tertibkan, 577  diantaranya merupakan APK gambar pasangan Capres dan Cawapres 2024.

"Kemudian Alat Peraga Caleg yang ditertibkan sebanyak 9.169 buah dan Alat Peraga Calon DPD sebanyak 372 buah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban serentak, Bawaslu Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, dengan memberikan pemahaman tentang prosedur penanganan pelanggaran administrasi.

"Karena sebelum dinyatakan menjadi temuan,  atau sudah diketahui bahwa hasil pengawasan diduga ada pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur/mekanisme, maka kami sudah memberikan saran agar dilakukan perbaikan," ujarnya

"Setelah saran Perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemulihan , maka hal itu baru dijadikan temuan. Jadi Pengawas tidak tiba – tiba tanpa alasan melakukan penertiban." imbuh Devi. 

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved