Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemilik 30 Bidang Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Tolak Ganti Rugi, Ini Sebabnya

Pemiliknya Menolak Ganti Rugi, 30 Bidang Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo Akan Dikonsinyasi

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/Tribun Mataraman
Spanduk yang dipasang warga di kawasan persawahan Kelurahan Panggungrejo Tulungagung, yang kena Exit Tol Kediri-Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Panitia Pengadaan Lahan untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah melakukan pembayaran di 2 kelurahan dan 2 desa di Kabupaten Tulungagung.

Namun masih ada 31 bidang tanah yang masuk dalan Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang belum dibayarkan karena sikap pemiliknya, sehingga akan dilakukan konsinyasi.

Dua desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi adalah Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman dan Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru.

Sementara dua kelurahan itu adalah Kelurahan Kutoanyar dan Panggungrejo di Kecamatan Tulungagung.

Baca juga: Akibat Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Bata Ringan dari Mojokerto Terguling di Trenggalek

Menurut Kepala ATR/BPN Tulungagung, Fery Saragih, ada 31 bidang tanah yang belum terbayarkan terdiri dari 30 bidang di Kelurahan Panggungrejo, dan 1 bidang ke Kelurahan Kutoanyar.

“Ada satu bidang di Kelurahan Kutoanyar yang dijadikan jaminan bank. Sementara 30 bidang di Kelurahan Panggungrejo karena penolakan pemiliknya,” jelas Fery.

Konsinyasi adalah menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Fery mengatakan, pihaknya sudah menyurati para pemilik lahan selaku termohon terkait konsinyasi ini.

Total ada 10 pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo dan 1 pemilik di Kelurahan Kutoanyar.

“Kami juga masih koordinasi dengan pengadilan untuk rencana konsinyasi ini. Nanti uang ganti rugi akan kami titipkan ke sana,” sambung Fery.

Total nilai konsinyasi di dua kelurahan ini mencapai belasan miliar rupiah.

Konsinyasi juga menjadi penanda putusnya hubungan kepemilikan antara pemilik lahan dengan lahan terdampak Tol Kediri-Tulungagung.

Lahan itu secara resmi akan menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian PUPR RI.

“Sering kali salah diartikan, lahan yang dibebaskan menjadi hak pemrakarsa proyek. Itu salah, lahan milik negara melalui Kementerian PUPR,” tegas Fery.

Uang ganti rugi kan tetap ada di PN Tulungagung selama warga terdampak belum mengambilnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved