Berita Terbaru Kota Kediri

Sanksi ASN Kota Kediri Berpose Jari Ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara

Apa sanksi yang diberikan kepada ASN yang dilaporkan ke Bawaslu karena foto dengan salam jari? ini kata Kadiskominfo Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
suryamalang/benni indo
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Kediri, Apip Permana memberikan penjelasan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kediri diperiksa Bawaslu karena foto berpose jari.

"Setelah kami konfirmasi ke Bawaslu Kota Kediri memang ada aduan terkait salah satu ASN yang salah berpose," ungkap Apip Permana, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan mengkaji. Kemudian masalahnya akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memberikan sanksinya.

Baca juga: ASN Kota Kediri Dilaporkan ke Bawaslu, Berpose dengan Jari saat Masa Tahapan Pilpres 2024

Tindak lanjutnya, dari KASN diteruskan kepada pejabat pengelola kepegawaian daerah, dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kediri. 

"Eksekusi sanksi dilakukan oleh Penjabat Walikota berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat," jelasnya.

Apip Permana menjelaskan, sebenarnya Pemkot Kediri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan berpose atau berfoto saat masa kampanye Pemilu 2024. 

"Kami sudah sosialisasi terkait cara berpose atau berfoto apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Malahan di setiap pertemuan dan rapat staf yang dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Kediri juga disampaikan bahwa ASN harus netral. Termasuk dalam hal yang kecil seperti ketentuan selfi atau foto.

Sementara Yudhi Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri menjelaskan, telah mendapatkan laporan berkaitan oknum ASN Kota Kediri yang berpose foto jari di WA story.

"Laporannya kita jadikan informasi awal temuan. Pose jari ASN ini dilakukan di media sosial," jelas Yudhi Nugraha.

Pihak Bawaslu Kota Kediri bakal melakukan pemanggilan pelaku dan saksi -saksi untuk dimintai keterangan.

"Sekarang masih proses," jelasnya.

Laporan dari masyarakat tersebut menjadi informasi awal karena untuk pembuktian butuh syarat bukti materiil.

Menyusul laporan tersebut, Bawaslu Kota Kediri telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memberikan jenis sanksinya.

Sejauh ini Yudhi Nugraha masih enggan membuka identitas ASN Kota Kediri yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun disebutkan oknum ASN yang berpose dengan jari tersebut merupakan pejabat eselon di Pemkot Kediri.

Media sosial yang membuatnya diadukan ke Bawaslu Kota Kediri ditemukan di WA story.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved