Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kakek di Kedungwaru Tulungagung Aniaya Pasutri Penjual Gorengan, Kini Menghuni Ruang Tahanan

Kakek tua di Kedungwaru Tulungagung ditangkap polisi karena menganiaya pasutri penjual gorengan. Penyebabnya sepele

Editor: eben haezer
ist
Kakek di Kedungwaru Tulungagung yang ditahan polisi karena menganiaya pasutri penjua gorengan 

SS lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.

Polisi berusaha mendamaikan SS dan WA namun SS menolak dan meneruskan laporan.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, menindaklanjuti laporan SS.

“Setelah alat bukti mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WA sebagai tersangka,” tutur Mujiatno.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat WA dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun  bulan.

WA ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved