Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Petani Tembakau Tolak Pasal-pasal Pertembakauan Dalam RPP Kesehatan

Para petani tembakau menolak pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan karena dianggap dapat mematikan nasib para petani tembakau

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Para petani tembakau membubuhkan tanda tangan menolak RPP Kesehatan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah spanduk putih panjang terbentang di arena tasyakuran dan sarasehan yang diadakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kamis (30/11/2023).

Ratusan orang petani, utusan APTI dari daerah di Jawa Timur dan komunitas pertembakauan membubuhkan tanda tangan di atas spanduk ini.

Mereka menyatakan menolak pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, atau RPP Kesehatan.

Baca juga: Sumbangsih Besar Untuk Pendapatan Negara, Pj Bupati Tulungagung Dukung Perjuangan Petani Tembakau

“Pasal pertembakauan RPP Kesehatan mengecewakan dan menyakiti para petani tembakau, karena petani diorong alih tanam ke produk pertanian lain,” ujar Hendrik Cahyono, petani tembakau asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, sekaligus pengurus APTI Tulungagung.

Menurut Hendrik, tembakau adalah tanaman dengan nilai ekonomis tinggi yang sanggup menyejahterakan petani selama ini.

Menurutnya, tidak ada tanaman lain di musim kemarau yang bisa diandalkan secara ekonomi senilai dengan tembakau.

Karena itu RPP secara nyata menjadi ancaman bagi para petani yang menjadikan tembakau tumpuan penghidupan.

“Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan karena mengancam pencarian kami,” tegas Hendrik.  

Keberatan APTI antara lain pasal terkait dengan Pengamanan Zat Adiktif yang dinilai menekan para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.

Secara khusus pasal 357 ayat (7) RPP Kesehatan, petani tembakau didorong untuk alih tanam ke produk pertanian lain.

Secara spesifik Menteri Pertanian diberi tanggung jawab untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau.

Ketua DPD APTI Jatim yang juga Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN) APTI, Mahmudi, menambahkan ada banyak aturan yang berpotensi mematikan petani tembakau.

Seperti aturan standar kemasan rokok 1 bungkus minimal 20 batang.

Kebijakan ini terjadi larangan penjualan rokok eceran seperti dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 2023.

Lalu ada larangan iklan rokok yang akan merugikan dunia periklanan dan industri kreatif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved