Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Petani Tembakau Tolak Pasal-pasal Pertembakauan Dalam RPP Kesehatan

Para petani tembakau menolak pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan karena dianggap dapat mematikan nasib para petani tembakau

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Para petani tembakau membubuhkan tanda tangan menolak RPP Kesehatan. 

“DPN APTI dengan tegas menolak RPP Kesehatan. Gerakan penolakan ini sudah kami mulai sejak Agustus 2023 kemarin,” ungkap Mahmudi.

Lanjutnya, sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah untuk pemanfaatan alternatif tembakau, kecuali sebagai rokok.

Jika industri rokok juga ditekan, maka secara tidak langsung akan mematikan petani tembakau karena petani hanya menjual tembakau ke industri rokok.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP itu sudah mengatur tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), logo, perokok anak dan  sebagainya.

“Buat apa direvisi, laksanakan saja PP 109 tahun 2012. Tegakkan saja aturan-aturan yang ada di dalamnya,” tegas Mahmudi.

Sebelumnya DPN APTI telah mendatangi sejumlah lembaga negara untuk mengomunikasikan penolakan pada RPP Kesehatan, seperti Setneg, Kementerian Pertanian, Dirjen Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan.

APTI berharap dirangkul dan dilindungi karena selama ini telah memberi sumbangsih secara ekonomi secara luar biasa.

Mahmudi menyebut, 10 persen pendapatan negara berasal dari cukai, salah satunya dari produk tembakau.

 “DPN APTI menolak tegas RPP Kesehatan. Perjuangan ini tidak akan berhenti,” pungkas Mahmudi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved