Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Petani Tembakau Tolak Pasal-pasal Pertembakauan Dalam RPP Kesehatan

Para petani tembakau menolak pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan karena dianggap dapat mematikan nasib para petani tembakau

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Para petani tembakau membubuhkan tanda tangan menolak RPP Kesehatan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah spanduk putih panjang terbentang di arena tasyakuran dan sarasehan yang diadakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kamis (30/11/2023).

Ratusan orang petani, utusan APTI dari daerah di Jawa Timur dan komunitas pertembakauan membubuhkan tanda tangan di atas spanduk ini.

Mereka menyatakan menolak pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, atau RPP Kesehatan.

Baca juga: Sumbangsih Besar Untuk Pendapatan Negara, Pj Bupati Tulungagung Dukung Perjuangan Petani Tembakau

“Pasal pertembakauan RPP Kesehatan mengecewakan dan menyakiti para petani tembakau, karena petani diorong alih tanam ke produk pertanian lain,” ujar Hendrik Cahyono, petani tembakau asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, sekaligus pengurus APTI Tulungagung.

Menurut Hendrik, tembakau adalah tanaman dengan nilai ekonomis tinggi yang sanggup menyejahterakan petani selama ini.

Menurutnya, tidak ada tanaman lain di musim kemarau yang bisa diandalkan secara ekonomi senilai dengan tembakau.

Karena itu RPP secara nyata menjadi ancaman bagi para petani yang menjadikan tembakau tumpuan penghidupan.

“Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan karena mengancam pencarian kami,” tegas Hendrik.  

Keberatan APTI antara lain pasal terkait dengan Pengamanan Zat Adiktif yang dinilai menekan para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.

Secara khusus pasal 357 ayat (7) RPP Kesehatan, petani tembakau didorong untuk alih tanam ke produk pertanian lain.

Secara spesifik Menteri Pertanian diberi tanggung jawab untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau.

Ketua DPD APTI Jatim yang juga Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN) APTI, Mahmudi, menambahkan ada banyak aturan yang berpotensi mematikan petani tembakau.

Seperti aturan standar kemasan rokok 1 bungkus minimal 20 batang.

Kebijakan ini terjadi larangan penjualan rokok eceran seperti dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 2023.

Lalu ada larangan iklan rokok yang akan merugikan dunia periklanan dan industri kreatif.

“DPN APTI dengan tegas menolak RPP Kesehatan. Gerakan penolakan ini sudah kami mulai sejak Agustus 2023 kemarin,” ungkap Mahmudi.

Lanjutnya, sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah untuk pemanfaatan alternatif tembakau, kecuali sebagai rokok.

Jika industri rokok juga ditekan, maka secara tidak langsung akan mematikan petani tembakau karena petani hanya menjual tembakau ke industri rokok.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP itu sudah mengatur tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), logo, perokok anak dan  sebagainya.

“Buat apa direvisi, laksanakan saja PP 109 tahun 2012. Tegakkan saja aturan-aturan yang ada di dalamnya,” tegas Mahmudi.

Sebelumnya DPN APTI telah mendatangi sejumlah lembaga negara untuk mengomunikasikan penolakan pada RPP Kesehatan, seperti Setneg, Kementerian Pertanian, Dirjen Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan.

APTI berharap dirangkul dan dilindungi karena selama ini telah memberi sumbangsih secara ekonomi secara luar biasa.

Mahmudi menyebut, 10 persen pendapatan negara berasal dari cukai, salah satunya dari produk tembakau.

 “DPN APTI menolak tegas RPP Kesehatan. Perjuangan ini tidak akan berhenti,” pungkas Mahmudi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved