Berita Terbaru Kabupaten Bangkalan

ASN di Bangkalan Madura Kepergok Hadiri Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Punya Buktinya

Seorang ASN kabupaten Bangkalan terekam  video sedang menghadiri deklarasi Prabowo-Gibran di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya

Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video detik-detik seorang ASN bangkalan kepergok menghadiri deklarasi Prabowo-Gibran di salah satu ponpes di Arosbaya, Bangkalan, Madura 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang ASN kabupaten Bangkalan terekam  video sedang menghadiri deklarasi Prabowo-Gibran di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu (26/11/2023) lalu. 

Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengklaim telah memiliki cukup bukti dan mengantongi identitas ASN tersebut. 

Dalam rekaman video, masyarakat yang hadir dalam momen Deklarasi Praban itu kompak mengenakan pakaian khas Madura, termasuk seorang ASN tersebut.

Bahkan ASN itu memegang sehelai selendang yang dipersiapkan untuk menyambut kehadiran  sosok penting. Ia juga turut berjalan di barisan depan, mendampingi tamu VIP menuju lokasi deklarasi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama petugas panwascam sebagai tindak lanjut atas informasi awal dari masyarakat.

“Kami juga telah menggelar rapat pleno dan bersepakat untuk meneruskan ke proses penanganan pelanggaran, pemanggilan dimulai besok. Memasuki masa kampanye ini, kemarin kami mendapatkan informasi laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ikut dalam kegiatan deklarasi atau mendukung paslon tertentu,” ungkap Mustain, Kamis (30/11/2023).  

Padahal sebelumnya, Bawaslu Bangkalan telah gelaran Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dalam Pemilu Serentak 2024 di Gedung Serbaguna Rato Ebu pada 16 November 2023. Kesempatan tersebut dihadiri unsur forkopimda hingga para camat yang tergabung dalam musyawarah pimpinan kecamatan.  

“ASN itu bertugas sebagai staf di Kecamatan Sepulu, tetapi lokus kegiatan deklarasi paslon presiden-wakil presiden berlokasi di Kecamatan Arosbaya,” tegas Mustain.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie sebelumnya telah memperingatkan agar PNS dan P3K yang terangkum dalam sebutan ASN lebih hati-hati menatap Pemilu 2024.

Bahkan Arief selama tahapan kampanye mewajibkan PNS memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat, tidak diperbolehkan mengenakan seragam batik dan pakaian hitam-putih.

“Kami memiliki waktu 7 hari, kalau kurang bisa 7 hari x 2 untuk memutus dan meneruskan ke Pemkab Bangkaan guna mengetahui yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ungkap Mustain.

Selain bukti rekaman video, lanjutnya, Bawaslu Bangkalan juga telah memegang bukti-bukti lain berupa foto, identitas, serta SK PNS yang bersangkutan.

“Kami tinggal meminta keterangan dari yang terlapor dan beberapa saksi termasuk panwascam kami untuk lebih mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana peran ASN pada saat deklarasi paslon itu,” pungkasnya.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved