Berita Terbaru Kabupaten Bangkalan
ASN di Bangkalan Madura Kepergok Hadiri Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Punya Buktinya
Seorang ASN kabupaten Bangkalan terekam video sedang menghadiri deklarasi Prabowo-Gibran di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang ASN kabupaten Bangkalan terekam video sedang menghadiri deklarasi Prabowo-Gibran di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu (26/11/2023) lalu.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengklaim telah memiliki cukup bukti dan mengantongi identitas ASN tersebut.
Dalam rekaman video, masyarakat yang hadir dalam momen Deklarasi Praban itu kompak mengenakan pakaian khas Madura, termasuk seorang ASN tersebut.
Bahkan ASN itu memegang sehelai selendang yang dipersiapkan untuk menyambut kehadiran sosok penting. Ia juga turut berjalan di barisan depan, mendampingi tamu VIP menuju lokasi deklarasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama petugas panwascam sebagai tindak lanjut atas informasi awal dari masyarakat.
“Kami juga telah menggelar rapat pleno dan bersepakat untuk meneruskan ke proses penanganan pelanggaran, pemanggilan dimulai besok. Memasuki masa kampanye ini, kemarin kami mendapatkan informasi laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ikut dalam kegiatan deklarasi atau mendukung paslon tertentu,” ungkap Mustain, Kamis (30/11/2023).
Padahal sebelumnya, Bawaslu Bangkalan telah gelaran Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dalam Pemilu Serentak 2024 di Gedung Serbaguna Rato Ebu pada 16 November 2023. Kesempatan tersebut dihadiri unsur forkopimda hingga para camat yang tergabung dalam musyawarah pimpinan kecamatan.
“ASN itu bertugas sebagai staf di Kecamatan Sepulu, tetapi lokus kegiatan deklarasi paslon presiden-wakil presiden berlokasi di Kecamatan Arosbaya,” tegas Mustain.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie sebelumnya telah memperingatkan agar PNS dan P3K yang terangkum dalam sebutan ASN lebih hati-hati menatap Pemilu 2024.
Bahkan Arief selama tahapan kampanye mewajibkan PNS memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat, tidak diperbolehkan mengenakan seragam batik dan pakaian hitam-putih.
“Kami memiliki waktu 7 hari, kalau kurang bisa 7 hari x 2 untuk memutus dan meneruskan ke Pemkab Bangkaan guna mengetahui yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ungkap Mustain.
Selain bukti rekaman video, lanjutnya, Bawaslu Bangkalan juga telah memegang bukti-bukti lain berupa foto, identitas, serta SK PNS yang bersangkutan.
“Kami tinggal meminta keterangan dari yang terlapor dan beberapa saksi termasuk panwascam kami untuk lebih mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana peran ASN pada saat deklarasi paslon itu,” pungkasnya.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kabupaten Bangkalan
ASN Bangkalan hadiri deklarasi Prabowo-Gibran
Bawaslu Bangkalan
netralitas ASN
Polisi Hentikan Laju Bus di Ngawi, Ada Begal Motor Siswa SMP Bangkalan |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terguling di Tanjakan Gunung Bungkeng Bangkalan, 10 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
ASN Pemkab Bangkalan Kini Diwajibkan Baca Basmallah dan Shalawat Sebelum Berkegiatan |
![]() |
---|
VIRAL Puskesmas Kwanyar Bangkalan Madura Kosong Ditinggal Pegawainya Ngopi, Wabup Tegur Kadinkes |
![]() |
---|
Kejar-kejaran 2 Mobil PJR Dengan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Berujung Kecelakaan di Bangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.