UMK 2024

UMK Magetan 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.238.808

UMK Kabupaten Magetan 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.238.808 atau meningkat 3,98 persen dibanding UMK Magetan 2023. 

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - UMK Kabupaten Magetan 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.238.808 atau meningkat 3,98 persen dibanding UMK Magetan 2023. 

Usulan kenaikan UMK Magetan 2024 itu telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magetan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (28/11/2023).

Pertemuan itu juga dipimpin oleh Pj Sekda, sekaligus mengundang seluruh pihak pihak terkait lainnya. 

Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Bagian Perda, Perwakilan Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Kadisnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan memaparkan, jumlah usulan UMK 2024 sebesar Rp 2.238.808. Jumlah itu naik sekitar 3,98 persen atau Rp 85.746 dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp 2.153. 602.

“Kami mengacu pada aturan yang ada dari kementerian terkait rumus formula pengupahan tahun ini,” ujar Arief, Selasa (28/11/2023).

Aturan yang dimaksud, lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 51/2023 tentang pengupahan. Kemudian mengacu juga pada pertumbuhan ekonomi,  nilai inflasi dan indeks tertentu.

Menurutnya, usulan tersebut sudah ditandatangani bersama dalam berita acara. Serta dilaporkan kepada PJ Bupati sekaligus minta rekomendasi.

“Sudah disetujui kemarin. Selanjutnya akan diusulkan dari dewan pengupahan Kabupaten Magetan ke Gubernur untuk nantinya akan ditetapkan menjadi UMK tahun 2024,” tuturnya.

"Paling lambat Gubernur menyetujui usulan itu akhir bulan ini. Kami tunggu keputusan tersebut," pungkasnya. 

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved