Pemilu 2024

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Minta Publik Tak Meragukan Netralitas Polri dan TNI

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto berharap masyarakat tak perlu meragukan netralitas Polri dan TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf seusai memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Mapolda Jatim, pada Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto berharap masyarakat tak perlu meragukan netralitas Polri dan TNI dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Imam Sugianto seusai memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Mapolda Jatim, pada Selasa (21/11/2023). 

"Kita sudah tegas, (dengan) Pak Pangdam kita sudah gak usah diragukan lagi, kalau masalah netralitas. Pak Pangdam, tegas. Pak Presiden, Panglima, Kapolri, sudah mengatakan kita harus netral," ujarnya, disamping Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf yang sebelumnya turut dalam apel tersebut. 

Bahkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya bertanggungjawab mengawal keamanan dan ketertiban pelaksanaan kontasi pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Semua kita kawal, mudah-mudahan kontestasi pesta Demokrasi 2024 ini, khususnya jatim berjalan aman," kata mantan Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya itu. 

Ia sangat berharap pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun depan dapat berjalan maksimal dan mampu memfasilitasi seluruh aspirasi masyarakat Indonesia, khususnya warga Jatim. 

"Semua masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya dengan baik dengan tenang, tanpa tekanan. Itu tugas kita mengawal ini," pungkas mantan Kapolresta Surabaya Timur itu. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, Mabes Polri mengancam bakal menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang melanggar peraturan karena melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri netral dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Pol Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. 

Kemudian, diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi; bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," ucapnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved