Berita Terbaru Kota Kediri

BPBD Latih Tim Jitupasna Kota Kediri Untuk Kurangi Risiko dan Pemulihan Pasca Bencana

BPBD Kota Kediri melatih tim Jitupasna untuk mengurangi Risiko dan Pemulihan Pasca Bencana

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
BPBD Kota Kediri menyelenggarakan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) di Aula Kelurahan Pesantren, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - BPBD Kota Kediri menyelenggarakan bimtek dan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) yang diikuti  25 peserta di Aula Kelurahan Pesantren, Selasa (21/11/2023).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas bagi SDM Aparatur Penanggulangan Bencana yang tergabung dalam Tim Jitupasna Kota Kediri. 

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri, Indun Munawaroh menjelaskan, Tim Jitupasna sudah dibentuk sejak 2022 dan diatur dalam SK Walikota Kediri Nomor 188.45/49/419.033/2023. 

Tim Jitupasna dibentuk oleh BPBD Kota Kediri bersama OPD dan unsur terkait sebagai upaya mengantisipasi apabila suatu saat terjadi bencana. 

“Kesiapsiagaan dan penanganan darurat pasca bencana penting dilakukan bila suatu saat terjadi bencana. Sehingga tim Jitupasna siap memberikan analisis pengkajian akibat dan dampak bencana serta rencana kebutuhan pemulihan,” jelasnya.

Peserta dibekali dengan ilmu, peraturan serta informasi terkait Jitupasna denga. menghadirkan fasilitator dari lembaga yang kompeten di bidang pemetaan, kebencanaan, dan izin lingkungan. Diharapkan SDM yang tergabung dalam paham tentang hakikat Jitupasna sehingga mereka mengerti tugas dan tanggungjawab masing-masing.

“Jika suatu saat tim diaktifkan karena terjadi bencana, paham terkait tugas dan tanggungjawabnya serta bisa memberikan laporan sesuai yang dibutuhkan, serta membuat laporan analisa dampak bencana,” jelasnya.

Zela Septikasari, selaku fasilitator menuturkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 menyebut penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. 

“Secara umum upaya - upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan rehabilitas dan rekonstruksi,” jelasnya.

Zela menjelaskan kegiatan dilakukan berkonsep membangun kembali yang lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan dengan pembentukan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

 “Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pasca bencana  yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana dan kebutuhan pemulihan pasca bencana,” ungkapnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved