Remaja Madiun Diperkosa Ayah dan Paman

Remaja di Madiun yang Mengaku Diperkosa Paman, Ayah, dan Kakek Ternyata Bohongi Polisi

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus remaja di Madiun mengaku diperkosa ayah, paman, dan kakeknya di Madiun. Korban ternyata bohongi polisi

Editor: eben haezer
febrianto ramadani
Korban saat membuat laporan di SPKT Polres Madiun 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus seorang remaja di Madiun mengaku diperkosa ayah, paman, dan kakeknya di Madiun, Jawa Timur. 

Dalam perkara tersebut, ternyata pelaku pemerkosaan hanyalah sang paman. Sementara, ayah dan kakeknya tak terlibat. 

Seperti diketahui, sebelumnya, seorang remaja 17 tahun dari kecamatan Geger, kabupaten Madiun, mengaku diperkosa oleh ayah, paman, dan kakeknya. 

Baca juga: Remaja di Madiun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Paman, dan Kakek

Setelah serangkaian penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pemerkosaan hanyalah NI (39), paman korban. 

Pria itupun telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. 

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP terhitung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023.

Dirinya juga menambahkan, pelaku tersebut nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ujar AKBP Anton, dalam press release, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka.

"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.

Alasan Berbohong

Terkait pengakuan bohong korban yang mengaku ayah dan kakeknya ikut memperkosa, polisi menyebut bahwa korban membuat pengakuan itu karena menaruh sakit hati kepada ayah kandung dan kakeknya.

Perasaan itu dilampiaskan dengan mencatut nama mereka, sebagai terduga pelaku kasus pencabulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved