Remaja Madiun Diperkosa Ayah dan Paman
Remaja di Madiun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Paman, dan Kakek
Nasib tragis dialami seorang remaja 17 tahun di Kabupaten Madiun. Dia diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya sendiri
TRIBUNMATARAMAN.COM - Nasib tragis dialami seorang remaja 17 tahun di Kabupaten Madiun.
Remaja perempuan tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya sendiri.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Madiun.
Dalam pelaporan ini, korban didamping LSM WKR.
Koordinator LSM WKR, Budi Santoso mengatakan, kekerasan seksual itu terungkap Senin (23/10/2023) malam.
Budi Santoso menceritakan, berdasarkan pengakuan korban, aksi itu pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus, saat korban tengah tidur siang.
"Malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu subuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Agustus," ujar Budi, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.
"Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger," paparnya.
"Kabur pada 6 Agustus. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.
Sedangkan Ibu Kandung korban, Budi menyebut sudah bercerai dengan suami yang juga ayah kandung korban. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.
"Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.
Sementara itu, Ibu kandung kroban yang berinisial W mendatangi Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan, Kamis (26/8/2023).
W mengakui, dirinya bercerai dari ayah kandung korban, lalu menikah lagi dengan seorang pria baru dan tinggal di Tulungagung, lantaran tak tahan dengan watak suaminya itu.
"Saya kerap mendapat perlakuan tak wajar dari dia (ayah kandung korban). Setelah cerai, anak saya tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Saya mengalami kekerasan fisik selama dua tahun tanpa alasan, sampai anak saya lahir umur 1,5 tahun," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.