Kebakaran Gunung Bromo

Resmi Pasangan Pengantin Akibatkan Gunung Bromo Terbakar Tak Jadi Tersangka, Pelaku WO Siap Disidang

Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka, pelaku yang terjerat hanya Manajer WO yang kini bersiap disidang

|
Editor: faridmukarrom
Ist
Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka, pelaku yang terjerat hanya Manajer WO yang kini bersiap disidang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka. Pihak berwajib hanya menjerat Manajer WO sebagai tersangka atau pelaku.

Saat ini Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), bersiap menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.

Manajer Wedding Organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang ini didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengungkapkan bahwa Andrie disangkakan dengan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar rupiah," katanya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Situasi Terkini Kebakaran di Gunung Penanggungan Api Mulai Padam

Di sisi lain, menurut David total luas area yang terbakar akibat aktivitas prewedding pakai flare mencapai hingga ribuan haktare.

"Area di kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang terbakar akibat flare asap saat prewedding oleh tersangka mencapai 1.241,79 hektare," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21. 

Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan angka kerugian negara sekitar Rp 741 milliar tersebut merupakan keseluruhan dari total luas lahan di kawasan TNBTS atau Gunung Bromo.

Sementara total area kawasan Gunung Bromo yang terbakar mencapai 1.241,79 haktare.

"Selain itu, jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya termasuk pemadaman menggunakan helikopter, termasuk juga dihitung ekosistem serta pemulihannya," katanya, Kamis (2/11/2023).

David merinci pemadaman menggunakan atau helikopter termasuk penyemprotan airnya memakan biaya sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan biaya paling besar, berada di pemulihan lahan terbakar.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar. Sedangkan sisanya itu perhitungan ahli. Juga dari ekosistem dan lainnya," paparnya.

Nasib Pengantin

Pasangan calon pengantin yang sempat viral lantaran diduga jadi penyebab Kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies akhirnya terungkap nasibnya.

Calon pengantin pria HP (38) dan calon pengantin wanita PMP (26), Alamat Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, tetap melangsungkan pernikahan.

Perlu diketahui, keduanya masih berstatus saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, bersama tiga orang lain.

Yakni, crew foto prewedding, Marsal Gunawan Ganda (MGG) (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Evan Tanazal ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Lalu, juru rias, Ang Anggina Valencia (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Kuasa Hukum saksi sekaligus tersangka, Mustaji mengatakan kliennya tersebut tetap melangsungkan pernikahan.

Pernikahan itu akan digelar sederhana. Pemberkatan pernikahan dilangsungkan akhir Desember 2023 di Surabaya.

"Tidak ada penundaan. Keduanya tetap menikah pada Desember," katanya, Sabtu (16/9/2023).

Dia menyebut, Hendra dan Pratiwi tidak melakukan foto prewedding ulang.

Kondisi psikis kliennya juga masih terguncang pasca peristiwa kebakaran Bukit Teletubbies gegara foto prewedding pakai flare.

Belum diketahui pasti, Hedra dan Pratiwi memampang foto apa saat pernikahan nanti.

"Tidak ada foto prewedding ulang. Klien saya juga trauma," tandasnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com/ Danendra Kusuma)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved