Berita Terbaru Kota Kediri

Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa Dari PT AFI Farma Kediri Divonis 2 Tahun Penjara

Empat orang dari PT AFI Farma kota Kediri divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara gagal ginjal akut

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Empat terdakwa saat mendengarkan vonis dari Hakim PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) 

"Direktur dan apoteker ini tidak memproduksi obat sendiri -sendiri tanpa ada perizinan -perizinan. Sedangkan perizinan itu yang mengajukan bukan para terdakwa tapi PT Afi Farma," jelasnya.

Sehingga kejahatannya merupakan kejahatan korporasi bukan perseorangan. "Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya.

Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding? Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya  4 terdakwa kasus gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved