Berita Terbaru Kota Kediri

Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa Dari PT AFI Farma Kediri Divonis 2 Tahun Penjara

Empat orang dari PT AFI Farma kota Kediri divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara gagal ginjal akut

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Empat terdakwa saat mendengarkan vonis dari Hakim PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut dari perusahaan farmasi PT AFI Farma Kota Kediri divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (1/11/2023).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan tiga terdakwa 7 tahun penjara.

Pembacaan vonis disampaikan bergiliran Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin.

Baca juga: Polisi Datangi Pabrik PT Afi Farma di Kediri yang Suplai Produk Obat Sirup Dengan Kandungan EG

Sidang dihadiri empat terdakwa yang didampingi  tim penasehat hukum, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho menjatuhkan vonis yang sama kepada 4 terdakwa.

Masing- masing adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap ; Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda  Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Arief Prasetyo Harahap dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing- masing, Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah  dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada 4 terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Hasilnya ke 4 terdakwa menyatakan masih pikir -pikir.

Sedangkan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menyampaikan hal yang sama masih pikir -pikir. Baik terdakwa dan tim JPU diberi kesempatan 7 hari untuk pikir -pikir.

Sementara Muhamad Samsul Hidayat, tim penasehat hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri.

Karena tim penasehat hukum berpegang teguh dengan pembelaannya yang dilakukan oleh ke 4 terdakwa bukan kejahatan perorangan melainkan kejahatan korporasi. Sehingga seharusnya para terdakwa bebas. 

Samsul Hidayat menyatakan para terdakwa masih pikir-pikir dan punya kesempatan 7 hari untuk menyampaikan upaya hukum banding.

"Terdakwa masih pikir-pikir. Tapi untuk pertimbangan majelis hakim pada intinya punya pendapat sendiri," jelasnya.

"Direktur dan apoteker ini tidak memproduksi obat sendiri -sendiri tanpa ada perizinan -perizinan. Sedangkan perizinan itu yang mengajukan bukan para terdakwa tapi PT Afi Farma," jelasnya.

Sehingga kejahatannya merupakan kejahatan korporasi bukan perseorangan. "Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya.

Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding? Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya  4 terdakwa kasus gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved