Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Motor Roda 3 Bantuan Untuk Disabilitas Tak Dilengkapi BPKB, Begini Penjelasan Dinsos Tulungagung

Dinsos Tulungagung menanggapi keluhan disabilitas penerima bantuan motor roda 3 yang mengeluhkan ketiadaan BPKB

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sepeda motor roda tiga bantuan Menteri Sosial yang tidak disertai BPKB 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Djuwit (63), penyandang disabilitas di Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung yang0 menerima bantuan sepeda motor roda tiga dari Kementerian Sosial (Kemensos) mempertanyakan keberadaan BPKB kendaraan.

Sebab sudah tiga bulan lebih sejak bantuan ini disalurkan, BPKB kendaraan tidak pernah diberikan.

Padahal motor bantuan ini keluaran tahun 2018, dan harus HER ganti STNK  pada Desember 2023 nanti.

Baca juga: Motor Roda 3 Bantuan Mensos Tak Disertai BPKB, Penyandang Disabilitas Bingung Bayar Pajak

Menanggapi keluhan Djuwi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur akhirnya angkat bicara.

Menurut Wahyid, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke personel dari Kementerian Sosial terkait masalah ini.

“Masalah bantuan sepeda motor ini tanggung jawab kementerian. Saat ini masih berjalan masa pemantauan,” terang Wahyid.

Menurutnya, pada tahap awal memang ada proses pemantauan bantuan.

Proses ini berdasar hasil evaluasi bantuan serupa di daerah lain yang disalahgunakan.

Sepeda motor bantuan ini langsung digadaikan tidak lama setelah diserahterimakan.

“Masa pemantauan ini untuk memastikan fungsi dan kegunaan. Suatu saat pasti akan dihibahkan secara mutlak,” sambung Wahyid.

Namun mantan Kepala Satpol PP ini tidak tahu secara pasti berapa lama proses pemantauan ini.

Hibah mutlak akan dilakukan jika memang bantuan berjalan baik sesuai fungsi dan peruntukannya.

Proses hibah sepeda motor memang butuh proses kajian karena menyangkut keabsahan dokumen kendaraan.

“Tidak mungkin Kementerian memberikan bantuan motor bodong. Beda dengan memberi outlet misalnya yang tidak perlu legalitas surat,” papar Wahyid.

Wahyid menegaskan, nantinya proses HER surat kendaraan akan dilakukan kementerian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved