Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

Penganiaya Janda 29 Tahun Hingga Tewas Setelah Karaoke Diduga Anak Anggota DPR RI

Janda muda yang meninggal di Surabaya setelah karaoke, diduga dianiaya oleh pacarnya yang diduga juga merupakan anak anggota DPR RI

|
Editor: eben haezer
ist
Tangkapan layar status AN di TikTok sebelum tewas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - AN, Seorang janda muda berusia 29 tahun di Surabaya tewas diduga dianiaya setelah karaoke. 

Sejauh ini, muncul dugaan pelaku penganiayaan adalah pacarnya berinisial R (31).

Dugaan lain, korban disekap dalam mobil hingga lemas, lalu muntah darah di sebuah apartemen di Surabaya. 

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Sehabis Karaoke di Surabaya, Unggahan Janda Muda ini Bikin Pilu

Yang tak kalah heboh, pacarnya tersebut juga diduga anak anggota DPR RI. 

R adalah warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023).

Kuasa hukum keluarga korban Dimas mengatakan, sosok R diduga kuat merupakan anak dari seorang anggota DPR RI di Jakarta.

Baca juga: Janda 29 Tahun Meninggal Tak Wajar Setelah Karaoke di Surabaya, Diduga Korban Penganiayaan

Pihaknya juga telah melaporkan sosok R ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. 

"R ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat korbani. R ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar pria bertopi itu, pada awak media. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum tersebut atas terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dapat bergulir secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dengan latar belakang si terlapor. 

"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut, kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tanggungjawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib korban," harapnya. 

Dimas menduga kuat, terlapor R melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Sebelumnya, R dan AN bersama-sama berkunjung ke tempat hiburan tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.

Diperkirakan insiden penganiayaan yang dilakukan R terhadap korban, terjadi mulai sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kemudian korban sempat dikabarkan tidak sadarkan diri di lantai basement parkiran mobil sekitar pukul 01.30 WIB. 

Dimas menerangkan, R sempat membawa Korban dalam keadaan tak sadarkan diri, menuju ke apartemennya Jalan Puncak Indah Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan meletakkan tubuhnya di bagasi mobil. 

Setelah tiba di apartemen kondisi korban makin memprihatinkan.

R lantas membawa korban ke RS National Hospitals, Wiyung, Surabaya. Namun, sayang. Nyawa korban tetap tak tertolong. 

Dimas menduga korban akhirnya menghembus nafas terakhir sekitar 30-45 menit sebelum tiba di RS tersebut. Artinya, saat R meletakkan korban di dalam bagasi untuk diantar dari tempat hiburan menuju ke apartemen. 

"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard," jelasnya. 

"Bisa jadi di Black Holenya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang. Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambahnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved