Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih

Anak Anggota DPR Diduga Bunuh Kekasih, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Akan Dilaporkan

Pengacara keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan anak anggota DPR RI, berencana melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri

Editor: eben haezer
ist
Tangkapan layar status AN di TikTok sebelum tewas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI,  berencana melaporkan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kompol Hakim dan Ipu Samikan, ke Propam Mabes Polri. 

Dia meyakini ada disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian korban, Andini.

Padahal saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.

Baca juga: Motif Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih di Surabaya Belum Terungkap

Polsek Lakarsantri, sebelum jenazah Andini diautopsi, menyebutkan korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena sakit asam lambung.

Ketika jenazah sudah  dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo baru terungkap Andini (korban) tewas dianiaya oleh Ronald Tannur.

Dimas menyebut Kapolsek dan Kanit Lakarsantri akan dilaporkan Propam Mabes Polri. Pihaknya sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.

"Hal itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Dimas.

Diketahui setelah ada disinformasi tersebut muncul polemik. Tak lama, Kapolsek Lakarsantri dicopot dari jabatannya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut tidak ada hubungannya pencopotan karena kasus Andini. Melainkan kapolsek sedang menjalani masa pemulihan karena sedang sakit batu empedu.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menanggapi tindakan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrimnya menyebutkan Andini tewas karena sakit lambung memang terlalu gegabah. Semestinya korban harus dilakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Itu kesalahan yang fatal, semustinya menjelaskan penyebab kematian setelah korban divisum iterlebih dahulu," terangnya.

Sugeng pun menilai apabila pengacara korban hendak melaporkan Kapolsek dan Kanit Lakarsantri merupakan sesuatu yang tepat.


(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved