Berita Terbaru Kota Kediri

Toko Retail Dukung Kebijakan Pemkot Kediri Membatasi Penggunaan Plastik

Kebijakan Pemkot Kediri membatasi penggunaan kantong plastk sekali pakai dan mengurangi sampah mendapatkan dukungan dari toko ritel

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kebijakan Pemkot Kediri membatasi penggunaan kantong plastk sekali pakai mendapatkan dukungan dari toko ritel Alfamart (PT Alfaria Trijaya).

Seperti diketahui Pemkot Kediri telah menetapkan Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023. 

Sementara dukungan dari Alfamart terhadap kebijakan Pemkot Kediri untuk membatasi penggunaan tas kresek atau tas plastik sekali pakai dilakukan dengan gerakan membagikan tas go green gratis kepada pembeli pada 25 toko Alfamart di Kota Kediri.

Regional Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya, Mochammad Faruq Asrori menjelaskan, selain membagikan tas gratis go green juga mengedukasi pembeli untuk mengurangi produksi sampah plastik sebelum bertransaksi.

Pihaknya sudah memberlakukan kebijakan ketat mengurangi sampah plastik di Kabupaten Bondowoso, Lumajang, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang dan Blitar.

“Ini merupakan langkah Alfamart untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi problem lingkungan,” jelas Faruq, Jumat (29/9/2023).

Diungkapkannya, perlu kebersamaan  mengurangi sampah yang volumenya mencapai 140 ton per hari di Kota Kediri.

Faruq yang juga Public Relation Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Jawa Timur,  mengatakan Alfamart terus berusaha mengurangi sampah plastik dan konsisten mengimbau pembeli tidak membawa tas sekali pakai.

Toko menawarkan tas berbayar kepada pembeli dan tidak menyediakan kantong plastik gratis di kasir.

“Pembeli bisa menebus mulai harga ratusan rupiah hingga ribuan rupiah. Pembebanan ini juga menguntungkan pelaku usaha ritel. Karena selain mengurangi sampah, juga mengurangi biaya tas plastik,” jelasnya.

Sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko menjelaskan, permasalahan sampah plastik di Kota Kediri sangat kompleks.

Sehingga harus segera ada upaya konkret untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Upaya itu diwujudkan dengan  menetapkan Perwali No 30 tahun 2023.

Sedangkan sanksi yang akan diterapkan sesuai perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan atau usaha.

Jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik. 

Plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, alumunium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved