Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Konflik Sewa Menyewa Tanah, Kakek di Tulungagung Ini Masuk Tahanan Karena Menganiaya Seorang Nenek
Seorang kakek di Rejotangan Tulungagung menganiaya nenek karena urusan sewa menyewa tanah. Kini berakhir di tahanan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
“Saat itu korban ketakutan dan berteriak minta tolong. Kemudian datang dua warga lain melerai mereka,” papar Mujiatno.
Korban diantarkan pulang oleh warga, namun kemudian membuat laporan ke Polsek Rejotangan.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Rejotangan menetapkan P sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu P juga dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1), dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan. Proses hukumnya masih berjalan,” tegas Mujiatno.
Lebih jauh, Mujiatno mengungkapkan jika akad sewa menyewa antara keduanya tidak ada bukti hitam di atas putih.
Kesepakatan ini dibuat hanya kesepakatan lisan tanpa ada bukti otentik.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.