Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Konflik Sewa Menyewa Tanah, Kakek di Tulungagung Ini Masuk Tahanan Karena Menganiaya Seorang Nenek 

Seorang kakek di Rejotangan Tulungagung menganiaya nenek karena urusan sewa menyewa tanah. Kini berakhir di tahanan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunjogja
Ilustrasi Penganiayaan 

“Saat itu korban ketakutan dan berteriak minta tolong. Kemudian datang dua warga lain melerai mereka,” papar Mujiatno.

Korban diantarkan pulang oleh warga, namun kemudian membuat laporan ke Polsek Rejotangan.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Rejotangan menetapkan P sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Selain itu P juga dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1), dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan. Proses hukumnya masih berjalan,” tegas Mujiatno.

Lebih jauh, Mujiatno mengungkapkan jika akad sewa menyewa antara keduanya tidak ada bukti hitam di atas putih.

Kesepakatan ini dibuat hanya kesepakatan lisan tanpa ada bukti otentik.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved