Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pegawai Non ASN di Tulungagung Terancam Tak Digaji, Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung

Tanah Kelurahan Kutoanyar Terancam Tidak Dapat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung, DPRD Tulungagung Minta Trasenya Dibelokkan

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori. 

Selain aset tanah Kelurahan Kutoanyar, Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Karangrejo.

Pustu ini ada di atas tanah milik desa, namun aset bangunannya milik Pemkab Tulungagung.

Masih menurut Asrori, ganti rugi tanah itu nantinya harus diganti rugi dan masuk kas desa.

Sedangkan bangunan di atasnya juga ada ganti rugi untuk memindahkan fungsi layanan Pustu itu.

Komisi C mengusulkan layanan Pustu dipindahkan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP), tidak jauh dari lokasi Pustu.

BPP ini milik Pemkab Tulungagung sehingga lebih cepat untuk memindahkan layanan kesehatan di Pustu Gedangsewu.

“Kita belum tahu berapa total nilai aset yang terdampak. Tapi kami mendorong semua dapat ganti rugi,” tandas Asrori. (David Yohanes) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved