Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

PAD Tulungagung Dari BPHTB TerhambatGara-gara Wajib Menggunakan Akta Kematian

PAD Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat gara-gara kewajiban menggunakan akta kematian

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Papan reklame promo bebas denda pajak daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tulungagung. 

Padahal dalam kondisi normal, menjelang September seharusnya sudah mencapai 60 persen dari target.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari para kepala desa terkait kewajiban akta kematian untuk waris.

“Para kepala desa mengeluh karena pengurusannya jadi lebih rumit. Karena kalau dibiarkan maka PAD kita tidak akan mencapai target,” ungkap Asrori.

Asrori berharap ada terobosan yang tidak menyulitkan pengurusan BPHTB karena berdampak langsung pada PAD Kabupaten  Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dengan ketus juga meminta agar aturan tidak semakin sulit.

Sebab masyarakat sudah mau taat untuk membayar ke negara, namun terhambat dengan perkara administrasi.

Karena itu Bupati akan berkomunikasi dengan kepala ATR/BPN Tulungagung.

“Jangan ada aturan yang menyulitkan pada Kades untuk menarik pajak dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih belum bisa dikonfirmasi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved