Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
PAD Tulungagung Dari BPHTB TerhambatGara-gara Wajib Menggunakan Akta Kematian
PAD Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat gara-gara kewajiban menggunakan akta kematian
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat.
Hambatan paling besar justru karena masalah administrasi, kewajiban menggunakan akta kematian yang diterbitkan pengadilan.
Akta kematian ini dipakai untuk pembagian waris yang orang tuanya sudah meninggal dunia.
Padahal sebelumnya warga selama ini cukup menggunakan surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa.
Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak surat kematian.
“Sebelumnya Bapak Sekda sudah mengundang BPN dan Dukcapil. Tapi BPN tetap meminta akta kematian,” ungkap Agus.
Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mau membantu jika datanya masih ada dalam sistem.
Namun jika datanya sudah terhapus, Dispendukcapil memfasilitasi dengan mengundang Pengadilan Negeri.
Nanti sidang penetapan untuk dasat penerbitan akta kematian akan dilakukan di Dispendukcapil.
“Untuk biayanya kalau tidak salah Rp 278.000 dan sehari jadi,” sambung Agus.
Agus mengakui, proses pengurusan yang mewajibkan dengan akta kematian ini sangat menghambat pendapatan.
Banyak berkas yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) akhirnya ditolak karena pemohon tidak siap dokumen akta kematian.
Akibatnya Bapenda menurunkan target pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Rp 32 miliar menjadi Rp 30 miliar.
“Terlalu berat untuk mencapai 32 miliar. Dengan penurunan target saja capaiannya masih seret,” ucap Agus.
Menjelang akhir Agustus 2023 pencapaian masih sekitar 12 miliar lebih, atau sekitar 40 persen.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
pendapatan asli daerah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Warga Padangan Tulungagung Dicokok Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Lima Desa di Tulungagung Ini Tidak Bisa Akses Layanan Listrik PLN |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Unair Kerja Sama dengan Pemkab Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.