Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Tegas Larang Battle Sound Keliling, Termasuk Untuk Karnaval
Polres Tulungagung melarang kegiatan battle sound, bahkan bila untuk karnaval sekalipun.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung melarang kegiatan battle sound karena dianggap meresahkan serta membahayakan masyarakat.
Battle sound adalah kegiatan adu kekuatan bass sound system untuk menunjukkan perangkat siapa yang paling menggelegar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pendapat mayoritas masyarakat mengatakan battle sound sangat mengganggu.
Baca juga: Polres Blitar Kota Melarang Kegiatan Battle Sound System
“Masyarakat merasa sangat terganggu dengan keberadaan battle sound. Kami melarang kegiatan ini diadakan sembarangan,” ujar Kapolres.
Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan ini wajib terlebih dulu mengajukan izin.
Nantinya kepolisian akan melakukan penelitian lokasi serta prediksi dampak negatif kegiatan.
Jika memang dianggap aman dan tidak ada masyarakat terdampak, izin battle sound akan diberikan.
"Jika penelitian menunjukkan ada pihak yang terdampak, izin tidak akan diberikan. Kami ingin kegiatan ini bisa berlangsung tanpa merugikan orang lain,” tegas Kapolres.
Pelarangan penggunaan sound system dengan ukuran jumbo ini juga berlaku untuk kegiatan karnaval.
Sebab karnaval sering kali dimanfaatkan pemilik sound system untuk beraksi, dengan alasan ikut memeriahkan peringatan kemerdekaan RI.
Kapolres memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengamankan setiap karnaval Agustusan agar tidak dipakai ajang jor-joran sound.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang terganggu karena sound system keliling saat karnaval,”tandasnya.
Sebelumnya Polres Tulungagung juga bertindak tegas pada penggunaan sound system saat sahur on the road (SOTR), bulan Ramadhan lalu.
Masyarakat yang istirahat malam sebelum sahur banyak yang terganggu dengan suara menggelegar dari sound system yang dibawa keliling kampung ini.
Karena itu setiap SOTR dengan perangkat pengeras suara dengan suara keras akan diamankan di Polsek setempat.
Perangkat pengeras suara ini baru bisa diambil setelah idul fitri.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Pemkab Tulungagung Dapat Plot DAK Fisik Rp 34 Miliar dan Rp 2 Miliar dari Kemenkes di 2026 |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.