Pemilu Kabupaten Tulungagung
Lebih Dari 170 Bacaleg Tulungagung Dicoret KPU, Ini Alasannya
Lebih dari 170 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Tulungagung dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Lebih dari 170 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Tulungagung dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tulungagung.
Mereka gagal maju sebagai Caleg dan berkompetisi pada Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 nanti.
Sedangkan 562 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat, namun hanya 560 yang ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (18/8/2023).
Menurut Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, ada dua Partai Politik di dua daerah pemilihan yang dilakukan penyesuaian.
Akibatnya ada dua Bacaleg yang memenuhi syarat harus dicoret agar partai itu bisa mengusung Caleg.
“Ada Bacaleg nomor satu dan nomor dua dari Parpol yang sama. Dalam proses penyesuaian, Bacaleg yang nomor dua kami coret,” terang Arif.
Dua Parpol yang harus dilakukan penyesuaian adalah Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Aris memaparkan, dalam satu dapil dua partai ini hanya mengusung dua Bacaleg laki-laki.
Mengacu pada syarat keterwakilan 30 persen perempuan, maka ketentuan ini tidak terpenuhi.
Agar tetap bisa mengusung Caleg, maka salah satu Caleg harus dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau ada dua Bacaleg di satu Dapil, maka wajib satu laki-laki dan satu perempuan. Kalau hanya satu Bacaleg, maka bebas laki-laki atau perempuan,” papar Arif.
Dengan penyesuaian ini Partai Ummat dan PKN sama-sama mengusung Caleg di 6 Dapil.
Satu-satunya Parpol yang tidak lengkap mempunyai Caleg di 6 Dapil adalah Partai Garuda.
Partai dengan nomor urut 11 ini hanya mempunyai Caleg di 2 Dapil, 4 Dapil lainnya kosong tanpa Caleg.
“Kami tetap akan mengumumkan nomor urut Partai Polisi, tapi nama-nama Calegnya kosong,” sambung Arif.
Bacaleg yang paling banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Partai Buruh, PKN, Garuda, Gelora dan Partai Ummat.
Sedangkan Parpol lama yang juga ditemukan Bacaleg TMS adalah PBB, PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Setelah penetapan DCS ini, KPU Tulungagung akan mengumumkan DCS ini ke masyarakat.
Masyarakat diminta untuk memberi tanggapan kepada para Caleg yang ada di DCS.
KPU membuka pengaduan masyarakat terkait keabsahan dokumen yang dimiliki para Caleg.
Masukan dari masyarakat bisa mempengaruhi pencalonan para Caleg.
“Misalnya keabsahan ijazah Caleg, atau dokumen lain. Kalau terbukti Caleg bisa dicoret dari DCS,” tegas Arif.
Parpol masih ada satu kali lagi kesempatan untuk mengganti Caleg setelah pencermatan DCS.
Namun Caleg yang diganti adalah yang masuk dalam DCS, bukan yang sudah dinyatakan TMS.
Hasil akhir pencermatan DCS ini akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
DCT Final Pemilu Legislatif Tulungagung 2024, PSI Cuma Punya 5 Caleg |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Tulungagung Abaikan Polemik Gibran, Fokus Menangkan Pileg dan Pilpres |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Sudah Terima Berkas Pencermatan Caleg, Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi |
![]() |
---|
Dampak Putusan MA, Sejumlah Parpol di Tulungagung Diminta Bersiap Mengganti Caleg |
![]() |
---|
3 Nama ini Potensial Maju Jadi Calon Bupati Tulungagung 2024, Salah Satunya Direktur RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.