Pemilu Kabupaten Tulungagung

Lebih Dari 170 Bacaleg Tulungagung Dicoret KPU, Ini Alasannya

Lebih dari 170 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Tulungagung dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tulungagung. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
ilustrasi - Komisioner KPU Tulungagung menandatangani berkas penetapan DPT Pemilu 2024. 

Bacaleg yang paling banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Partai Buruh, PKN, Garuda, Gelora dan Partai Ummat.

Sedangkan Parpol lama yang juga ditemukan Bacaleg TMS adalah PBB, PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Setelah penetapan DCS ini, KPU Tulungagung akan mengumumkan DCS ini ke masyarakat.

Masyarakat diminta untuk memberi tanggapan kepada para Caleg yang ada di DCS.

KPU membuka pengaduan masyarakat terkait keabsahan dokumen yang dimiliki para Caleg.

Masukan dari masyarakat bisa mempengaruhi pencalonan para Caleg.

“Misalnya keabsahan ijazah Caleg, atau dokumen lain. Kalau terbukti Caleg bisa dicoret dari DCS,” tegas Arif.

Parpol masih ada satu kali lagi kesempatan untuk mengganti Caleg setelah pencermatan DCS.

Namun Caleg yang diganti adalah yang masuk dalam DCS, bukan yang sudah dinyatakan TMS.

Hasil akhir pencermatan DCS ini akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved