Mahasiswa Politeknik Dianiaya Senior

Breaking News: Senior Pembunuh Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

|
Editor: faridmukarrom
ist
Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dijemput 4 Senior

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/2/2023) malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh empat seniornya. Dia lalu dibawa ke kamar mandi.

Di tempat tersebut korban dipukuli dengan alasan pembinaan. AJP memukul korban dengan tangan kanan dua kali ke arah perut korban.

Pukulan itu membuat korban ambruk.

"Akibat tindakan tersebut korban juga mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu," kata Mirzal, Rabu (8/2/2023).

Korban, kata dia, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans dan korban dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

13 Saksi Diperiksa

Polisi menetapkan AJP sebagai tersangka setelah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari olah TKP, hingga menganalisis CCTV.

"Tim Opsnal Unit Resmob memeriksa 13 saksi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, dua air minum kemasan plastik, dua bekas tisu dengan darah, satu alat cukur, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

AJP dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak Politeknik Pelayaran Surabaya Enggan Ditemui

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved