Mahasiswa Politeknik Dianiaya Senior

Breaking News: Senior Pembunuh Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

|
Editor: faridmukarrom
ist
Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembunuh Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

DIketahui MRFA seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya tewas usai dibunuh seniornya bernama Alpard Jales R.

MRFA tewas usai dikeroyok di area kampus Politeknik Pelayaran Surabaya.

Hingga akhirnya Pelaku Pembunuhan bernama Alpard Jales R ditangkap polisi dan mejalani proses pengadilan.

Kni, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah memberikan vonis hukuman kepada pelaku.

Pemuda usia 19 tahun itu mendapat hukuman vonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut ternyata disoroti M. Yani selaku ayah korban MRFA.

 Dia menilai hukuman tersebut tidak sebanding. Selama ini dia merasa sia-sia memperjuangkan keadilan untuk mendiang sang anak.

"Masa tuntutan 7 tahun divonis 4 tahun 6 bulan. Ini perkara kematian. Harus ada efek jera agar tidak ada kejadian serupa," kata M. Yani.

Kecaman juga disampaikan Ardhan Hisbullah dkk selaku penasihat hukum korban. Terdakwa dinilai dengan sadar dan sengaja melakukan anak M. Yani hingga tewas. Oleh karena itu, pihaknya  berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

"Kok tidak sekalian dibebaskan saja ya. Aneh sekali dari tuntutan 7 tahun bisa divonis 4 tahun 6 bulan," keluh Ardhan.

Awal Kasus Penganiayaan

Diketahui Kasus penganiayaan yang dilakukan senior kembali terjadi di dunia Pendidikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Politeknik Pelayaran Surabaya, Jawa Timur yang menimpa seorang mahasiswa berinisial MRFA (19).

Korban dianiaya oleh seniornya sampai meninggal dunia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved