Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Nekat Bawa Kabur Uang Rp 1,1 M, Sales Delaer Motor di Trenggalek Dicokok Polisi

FAN (25) seorang sales dealer motor melarikan uang sejumlah konsumen dengan nilai mencapai Rp 1,1 Miliar kini pelaku ditangkap polisi.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
FAN (25) seorang sales dealer motor melarikan uang sejumlah konsumen dengan nilai mencapai Rp 1,1 Miliar kini pelaku ditangkap polisi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pegawai dealer sepeda motor di Kabupaten Trenggalek, FAN (25) melarikan uang sejumlah konsumen dengan nilai mencapai Rp 1,1 Miliar.

FAN yang bekerja di dua dealer di Kabupaten Trenggalek menjanjikan kepada setiap konsumennya untuk memberikan pelayanan yang lebih menarik dibandingkan membeli motor di dealer lainnya.

"Tersangka juga memberikan harga yang miring sehingga konsumen tertarik untuk membeli kepadanya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Sabtu (12/8/2023).

Setelah uang diberikan, FAN meminta konsumen untuk menunggu lebih kurang 3 bulan, namun sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung datang.

Konsumen sempat untuk meminta mengganti unit sepeda motor yang tersedia saja, FAN pun menyutujui dengan syarat menunggu satu bulan untuk proses administrasi dan lainnya.

Baca juga: Siswi SMK di Trenggalek Dirudapaksa dan Direkam Saat PKL di Bengkel, Videonya Jadi Viral

Namun satu bulan kemudian sepeda motor yang dijanjikan tidak datang lagi.

"Ada dua LP (laporan polisi), untuk korban kedua modusnya juga sama. Dari dua korban tersebut kerugian mencapai Rp 53 juta," lanjutnya.

Polisi juga tengah melakukan penyelidikan adanya konsumen lain yang menjadi korban dari warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan dari pemeriksaan tersangka mengakui masih ada 25 orang lagi korban dengan modus yang sama.

"Kalau ditotal kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar, rata-rata korban ini beli cash kepada tersangka, bukan uang indent," jelas Agus.

Atas perbuatannya, FAN diancam dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Sofyan Arif Chandra/tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved