Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Kajari Tulungagung: Secara Hukum Seluruh Tugu Pencak Silat di Tulungagung Bisa Dibongkar

Kajari Tulungagung menilai, pembongkaran tugu perguruan silat di tanah milik negara adalah hal yang dapat dibenarkan secara hukum

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/polres ponorogo
ilustrasi - Pembongkaran tugu pencak silat IKPSI Kera Sakti di Ponorogo 

TRIBUNMATARAMAN.CO - Pembongkaran tugu perguruan pencak silat belum dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Hanya Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang mulai membongkar tugu pencak silat miliknya di Kecamatan Rejotangan secara sukarela.

Pendataan sementara, ada 112 tugu perguruan pencak silat di Tulungagung, 106 di antara ada di lahan milik pemerintah.

Baca juga: Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti Yang Membongkar Tugu Miliknya, Harap Perguruan Lain Ikut

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan dari tinjauan hukum tugu pencak silat di lahan pemerintah adalah ilegal karena dibangun tanpa izin.

“Kalau merusak barang orang kan ada pasal 406 (KUHPidana) tentang perusakan. Tapi tugu itu kan  didirikan di lahan negara dan tidak ada izinnya,” ujar Muchlis, saat ditemui setelah Rakor pembongkaran tugu pencak silat bersama Forkopimda.

Karena itu, Muchlis menegaskan tugu-tugu dengan status ilegal itu bisa langsung dieksekusi.

Namun dia mengakui ada proses tawar menawar, seperti pemberian ganti rugi dan sebagainya.

Baca juga: IKPSI Kera Sakti dan Bangau Putih Mulai Membongkar Tugu Perguruan Mereka di Ponorogo

Sedangkan untuk tugu pencak silat yang ada di lahan pribadi bukan berarti aman dari rencana pembongkaran.

“Kalau dibangun tanpa izin, kita bisa tinjau dari undang-undang tata ruang dan sebagainya. Ditinjau dari manfaatnya, tetap bisa ditertibkan,” tegas Muchlis.

Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, memang diperlukan perlakukan khusus.

Pemerintah perlu melayangkan surat peringatan pertama sampai tiga sebelum pembongkaran.

Dari sisi perdata menggugat pembongkaran setelah ada peringanan satu, dua, tiga tetap tidak bisa dilakukan.

“Ini momennya pas. Pertanyaannya cinta NKRI apa nggak?” tandas Muchlis.

Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan pencak silat.

Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu, disusul IKSPI 9 tugu, serta Porsigal dan Cempaka putih masing-masing 2 tugu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved