Pembongkaran Tugu Perguruan Silat
Kajari Tulungagung: Secara Hukum Seluruh Tugu Pencak Silat di Tulungagung Bisa Dibongkar
Kajari Tulungagung menilai, pembongkaran tugu perguruan silat di tanah milik negara adalah hal yang dapat dibenarkan secara hukum
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.CO - Pembongkaran tugu perguruan pencak silat belum dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Hanya Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang mulai membongkar tugu pencak silat miliknya di Kecamatan Rejotangan secara sukarela.
Pendataan sementara, ada 112 tugu perguruan pencak silat di Tulungagung, 106 di antara ada di lahan milik pemerintah.
Baca juga: Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti Yang Membongkar Tugu Miliknya, Harap Perguruan Lain Ikut
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan dari tinjauan hukum tugu pencak silat di lahan pemerintah adalah ilegal karena dibangun tanpa izin.
“Kalau merusak barang orang kan ada pasal 406 (KUHPidana) tentang perusakan. Tapi tugu itu kan didirikan di lahan negara dan tidak ada izinnya,” ujar Muchlis, saat ditemui setelah Rakor pembongkaran tugu pencak silat bersama Forkopimda.
Karena itu, Muchlis menegaskan tugu-tugu dengan status ilegal itu bisa langsung dieksekusi.
Namun dia mengakui ada proses tawar menawar, seperti pemberian ganti rugi dan sebagainya.
Baca juga: IKPSI Kera Sakti dan Bangau Putih Mulai Membongkar Tugu Perguruan Mereka di Ponorogo
Sedangkan untuk tugu pencak silat yang ada di lahan pribadi bukan berarti aman dari rencana pembongkaran.
“Kalau dibangun tanpa izin, kita bisa tinjau dari undang-undang tata ruang dan sebagainya. Ditinjau dari manfaatnya, tetap bisa ditertibkan,” tegas Muchlis.
Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, memang diperlukan perlakukan khusus.
Pemerintah perlu melayangkan surat peringatan pertama sampai tiga sebelum pembongkaran.
Dari sisi perdata menggugat pembongkaran setelah ada peringanan satu, dua, tiga tetap tidak bisa dilakukan.
“Ini momennya pas. Pertanyaannya cinta NKRI apa nggak?” tandas Muchlis.
Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan pencak silat.
Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu, disusul IKSPI 9 tugu, serta Porsigal dan Cempaka putih masing-masing 2 tugu.
Sudah 16 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Ditertibkan, Masih Tersisa 34 Tugu |
![]() |
---|
Penertiban Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Tak Berjalan Mulus, Diberi Waktu Sampai Oktober |
![]() |
---|
Baru 7 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung yang Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Digeruduk Massa Luar Desa, Rencana Pembongkaran Tugu Pencak Silat di Desa Nglampir Tulungagung Batal |
![]() |
---|
Meski Berat Hati, Anggota PSHT di Panti Jember Membongkar Tugu Perguruan Silatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.