Berita Terbaru Kota Blitar

Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Dirumahkan, Berharap PHK dan Segera Dapat Pesangon

Lelah 9 Bulan Dirumahkan, Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Berharap PHK dan Pesangon Segera Diberikan

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
Samsul Hadi/ Tribun Mataraman
Perwakilan karyawan pabrik rokok yang dirumahkan perusahaan ketika mengadu ke komisi II DPRD Kota Blitar, Kamis (20/7/2023).  

"Kesepakatan semua karyawan kemarin seperti itu (PHK) dan hak-hak karyawan segera diberikan," katanya.

Namun, menurutnya, jika perusahaan produksi kembali dan para karyawan dipekerjakan lagi, maka karyawan minta ada perjanjian terlebih dulu.

Karena para karyawan khawatir, saat beroperasi kembali, produksi perusahaan tetap tidak lancar setiap hari.

"Karena kemarin sebelum dirumahkan, karyawan hanya bekerja dua sampai tiga hari seminggu, hari lainnya libur dan tidak dapat gaji. Kami khawatir seperti itu lagi," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, para karyawan juga meminta semua urusan karyawan dibereskan terlebih dulu ketika perusahaan akan beroperasi lagi.

"Misalnya, ada investor baru yang membeli semua aset dan karyawan perusahaan. Kami minta harus ada perjanjian dulu dengan yang manajemen lama. Urusan karyawan dengan menajemen lama harus dibereskan dulu. Setelah beres, tidak apa-apa produksi lagi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan sudah memanggil manajemen PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Dari pertemuan itu, kata Yohan, intinya menajemen perusahaan pabrik rokok telah memberikan pernyataan tertulis terkait kejelasan nasib para karyawan yang dirumahkan.

"Keputusannya menunggu 20 hari ke depan. Apakah PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya akan diambil alih investor atau terjadi pailit," ujarnya.

"Kalau terjadi pailit, manajemen akan melaksanakan terkait hak pesangon maupun tunggakan lain kepada karyawan. Sekali lagi, rapat hari ini sudah ada titik terang. Karyawan dipastikan akan mendapatkan hak-haknya," tambahnya.

Direktur Pemasaran PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Stefanus Handoyo mengatakan menajemen perusahaan bertanggung jawab terkait hak-hak karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, manajemen perusahan masih menunggu keputusan rapat PKPU pada pertengahan Agustus 2023.

"Setelah ada keputusan lewat PKPU sekitar tanggal 11 Agustus 2023, kami baru tahu ada PHK atau tidak. Kalau di-take over perusahaan lain, ya jalan seperti biasa (tidak ada PHK)," katanya.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved