Trenggalek Layak Anak
Pemkab Trenggalek Pertahankan Predikat Kabupaten Trenggalek Layak Anak
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara di Ballroom Hotel Padma Semarang, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Syah, penghargaan KLA bukan hanya capaian dari pemerintah melainkan capaian dari seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek yang telah mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak.
Baca juga: Kabupaten Tulungagung Empat Kali Jadi Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya
"Tentunya PR kita masih banyak dan kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak," ungkap Syah.
Salah satu yang menjadi target Pemkab Trenggalek adalah raihan KLA kategori utama yang mana hal tersebut menurut Syah membutuhkan komitmen yang lebih tinggi baik dalam hal inovasi kebijakan dan peraturan-peraturan dari pemerintah maupun dukungan masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati penghargaan ini adalah penghargaan ke-8 yang di terima Trenggalek.
Menurut Ratna, selama ini pemerintah daerah telah memang menyusun berbagai perda untuk mewujudkan kabupaten yang layak anak, namun hal tersebut menurutnya akan sia-sia jika masyarakat tidak ikut mengawal, salah satunya Perda kawasan tanpa asap rokok.
"Apakah semua orang sudah mematuhi. Ini contoh kecil upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak, tapi kadang masyarakat itu abai akan hal tersebut," ucap Ratna.
Untuk mempertahankan KLA ini , Pemkab bersama tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya memegang komitmen untuk menurunkan jumlah perkawinan usia anak dan mewujudkan pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar.
Menurut kepala Bapeda Trenggalek itu, satu bukti yang bisa dirasakan saat ini ada banyak penurunan jumlah angka perkawinan usia anak yang cukup signifikan.
Tahun 2021 angka perkawinan anak ini berada di angka 7,8, sedangkan di tahun 2022 bisa turun menjadi 3,5.
Salah satu ujung tombaknya adalah adanya SOP yang mewajibkan setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial.
Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga.
"Kalau dulu masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang tidak. Dengan perlakuan ini para orang tua sudah banyak yang sadar bahwasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun. Mereka sadar untuk dicukupkan dulu usia yang diperbolehkan," tutupnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Trenggalek Ramah Anak
Pemkab Trenggalek
Jatim
berita terbaru kabupaten Trenggalek
I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Hari Anak Nasional
| Ekspresi Santri 2025 di Kabupaten Kediri, Ajang Jihad Ekonomi Santri dan UMKM Lokal |
|
|---|
| Pemkab Trenggalek Bakal Revitalitasi Pasar Jarakan, Ini Alasannya |
|
|---|
| LINK Nonton Live Streaming Tottenham vs Man United di Liga Inggris 2025 Live di TV Mana? |
|
|---|
| Jadwal Bola SCTV Liga Inggris Sabtu- Minggu Malam, Man City vs Liverpool, Arsenal, Chelsea |
|
|---|
| Gelar Business Matching Program MBG, Pemkab Blitar Pertemukan Suplier dan SPPG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.